KUPANG, inews.id --Merasa dirugikan karena ingkar janji menikahinya, Seorang wanita di Kupang, Nusa Tenggara Timur, menggugat pacarnya di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang. Pria inipun kabur dari rencana pernikahan padahal proses tunangan sudah dilakukan.
karena ada pertengkaran, pria ini langsung meninggalkan rumah tunangannya itu dan secara sepihak membatalkan rencana pernikahan mereka.
Kuasa hukum sang gadis, Jeremia Alexander Wewo mengatakan, kasus sudah bergulir di Pengadilan Negeri Kupang, Nusa Tenggara Timur
Dikutip dari inews.TTU.id Pasangan ini menjalin hubungan pacaran sejak awal 2019 dan tahun 2010, pacarnya sudah hamil dan langsung diadakan pertemuan dan dilanjutkan dengan peminangan," katanya, Selasa (21/6/2022).
uang direncanakan mengganti rugi tindakan ingkar hanji, ganti rugi acara peminangan, dan tanggungan kehidupan anak dari hasil hubungan tersebut. Kontan, kasus ini langsung menggegerkan Kota Kupang.
Karena upaya mediasi tidak membuahkan hasil. Akhirnya sang gadis memutuskan untuk menggugat pacarnya dengan denda dan ganti rugi sebesar Rp1,4 Miliar
Editor : Indra Siregar