LAMPUNG,iNewsPringsewu.id-Dalam surat yang ditandatangani Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja itu disebutkan bahwa calon anggota Bawaslu Provinsi dapat dilaksanakan serentak untuk dua kelompok akhir masa jabatan.Selasa(28-06-2022).
Sehingga, Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi di 25 Provinsi dengan akhir masa jabatan Tahun 2022 dan 2023 agar dapat mendaftarkan diri sesuai ketentuan yang berlaku dan untuk memenuhi persyaratan yang dibutuhkan.
Bawaslu RI menyampaikan, agar Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi mengajukan surat pemberitahuan mengikuti seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi kepada Ketua Bawaslu RI dengan tembusan kepada Tim Seleksi Bawaslu Provinsi.
Kemudian, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten - Kota mengajukan surat pemberitahuan mengikuti seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi kepada Ketua Bawaslu Provinsi dengan tembusan kepada Tim Seleksi Bawaslu Provinsi.
Bagi Ketua dan Anggota Bawaslu yang berstatus PNS yang akan mendaftar kembali, harus mengurus dan menyertakan surat ijin/rekomendasi terbaru dari PPK untuk mengikuti seleksi.
Terakhir, bagi pelamar dengan berlatar belakang Dosen PNS harus membuat surat ijin dari Rektor atau pejabat berwenang di lingkungan perguruan tinggi yang bersangkutan.
Diketahui, dari tujuh orang, ada tiga Komisioner Bawaslu Lampung yang habis masa jabatan pada september 2022. Mereka adalah Ketua Fatikhatul Khoiriyah, Iskardo P. Panggar, dan Ade Asya'ri.
Sementara, empat komisioner lainnya yakni Hermansyah, Muhammad Teguh, Tamri, dan Karno Ahmad Satarya akan habis masa jabatannya pada tahun 2023.
Bawaslu RI mengeluarkan Surat Nomor: 228/KP.01/K1/06/2022 tertanggal 25 Juni 2022 perihal pembahasan pemberhentian dan pergantian antarwaktu anggota Bawaslu tingkat provinsi.
Editor : Indra Siregar