get app
inews
Aa Read Next : Kompolnas Memberikan Apresiasi kepada 4 Personel Polres Tanggamus

Status Darurat Wabah PMK, Berikut Daftar Daerah yang Mesti Diwaspadai!

Sabtu, 02 Juli 2022 | 05:31 WIB
header img
vaksinasi sapi (foto istimewa)

JAKARTA,iNewsPringsewu.id-Indonesia menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada beberapa wilayah. Hal ini diputuskan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam Surat Keputusan (SK) BNPB Nomor 47 Tahun 2022.

Hal tersebut menimbang beberapa aspek seperti misalnya melihat penyebaran penyakit PMK yang telah membuat banyak hewan ternak yang menjadi korban kematian dari virus tersebut.

Pada diktum kedua SK tersebut dijelaskan bahwa penyelenggaraan penanganan darurat pada masa status keadaan tertentu darurat PMK sebagaimana dimaksud, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyelenggaraan Penanganan Darurat sebagaimana dimaksud pada diktum Kedua dilakukan dengan kemudahan akses sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan bencana," tulis Diktum Ketiga SK tersebut, dikutip Jumat (1/7/2022).

Dalam SK BNPB itu juga dijelaskan bahwa penetapan status tersebut berlaku mulai ditetapkannya SK tersebut pada tanggal 29 Juni 2022 hingga 31 Desember 2022 mendatang.

Selanjutnya dalam Keputusan Menteri Pertanian (Kepmen) nomor 500.1/KTSP/PK.300/M/06/2022 tentang penetapan daerah wabah PMK telah memetakan setidaknya 19 provinsi yang terjangkit virus PMK.

Provinsi-provinsi tersebut yang disebutkan dalam Kepmen Diktum Kesatu tersebut antara lain adalah:

1. Aceh

2. Kepulauan Bangka Belitung

3. Riau

4. Sumatera Barat

5. Sumatera Utara

6. Sumatera Selatan

7. Jambi

8. Bengkulu

9. Lampung

10. Banten

11. DKI Jakarta

12. Jawa Barat

13. Jawa Tengah

14. D.I. Yogyakarta

15. Jawa Timur

16. Nusa Tenggara Barat

17. Kalimantan Barat

18. Kalimantan Tengah

19. Kalimantan Selatan.

Adapun daerah wabah yang disebutkan dalam Diktum Kesatu tersebut yang terkonfirmasi penyakit PMK dengan kriteria jumlah/kabupaten yang tertular lebih besar dari atau sama dengan 50% dari jumlah kabupaten/kota dinyatakan sebagai daerah tertular PMK adalah:

1. Aceh

2. Kepulauan Bangka Belitung

3. Riau

4. Sumatera Barat

5. Jambi

6. Bengkulu

7. Banten

8. DKI Jakarta

9. Jawa Barat

10. Jawa Tengah

11. DI Yogyakarta

12. Jawa Timur

13. Nusa Tenggara Barat

14. Kalimantan Barat

Editor : Indra Siregar

Follow Berita iNews Pringsewu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut