PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id-Tim gabungan yang terdiri dari 12 personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), PPNS, TNI-Polri menyatroni enam panti pijit tradisional dan SPA di Kecamatan Pringsewu dan Gadingrejo, Selasa,5 Juni 2022.
Keenam SPA itu yakni Ratu SPA di Kelurahan Pringsewu Utara, Putri SPA, Podorejo Pekon Rejosari, Mutiara SPA di Pekon Podosari, Sahabat SPA di Kelurahan Fajaresuk yang kesemuanya masuk kedalam wilayah Kecamatan Pringsewu.
Kemudian, Lies SPA di Pekon Wates dan Dara SPA di Pekon Bulukarto, Kecamatan Gadingrejo.
Tim gabungan yang melibatkan TNI - Polri, perwakilan Diskoperindag, DPMPTS dan DLH ini dipimpin Kabid Penegakan Perundang- Undangan (PPD) Satpol PP Kabupaten Pringsewu Marwan, Kabid Ketertiban Umum (Tibum) Trino didampingi Kasie Kerjasama Elva Yuli dan Erdiansyah, Kasie Penyidik dan Penyelidikan serta 3 PPNS.
Kabid PPD Satpol PP Kabupaten Pringsewu, Marwan menjelaskan, kedatangan tim dalam rangka penertiban izin usaha dilingkungan Kabupaten Pringsewu.
"Dari hasil turun ke lapangan, kita meminta kepada pengelola usaha untuk mengurus dan melengkapi tempat usaha mereka. Kita beri waktu kepada mereka selama dua minggu (14 hari) untuk melengkapi perizinan yang ada", ucap Marwan didampingi Yalva dan Erdian.
Bila dalam kurun waktu yang diberikan sebut Marwan, pemilik usaha belum juga mengurus administrasi dan perizinan makan akan kita beri sanksi.
"Kita disini bukan ingin menghalang-halangi orang untuk berusaha, namun ada aturan yang juga mesti mereka taati dan jalankan ini sesuai dengan peraturan daerah yang ada", terang Marwan.
Dalam kesempatan tersebut, masing-masing dari pengelola dan penanggungjawab tempat usaha SPA dan pijit tradisional mendapat penjelasan berkenaan dengan proses dan prosedur yang harus ditempuh dalam pengurusan perizinan usaha.
Mereka juga diminta untuk segera mengurus dan mendaftarkan tempat usahanya kepada pemerintah daerah melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pringsewu
Editor : Indra Siregar