PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id-Kejaksaan Negeri Pringsewu memanggil sejumlah pihak terkait dengan dugaan adanya mark-up harga pengadaan alat prokes pada kegiatan Pilkakon tahun 2022 di 19 Pekon yang ada di Kabupaten Pringsewu.
Pihak yang dipangil tersebut diantaranya perangkat Pekon, dan pihak ketiga yang mengatasnamakan penyedia berinisial NH.
"Pemanggilan terhadap pihak terkait tersebut berdasarkan surat perintah operasi intelijen Kajari nomor : SP-OPS-08/L.8.20/Dek.1/07/2022 tanggal 1 Juli 2022. Setelah kami pelajari dari dari dokumen SPJ ditemukan adanya kejanggalan yang mengarah pada modus," kata Kasi Intelijen Kejari Pringsewu Median Suwardi mewakili Kajari Pringsewu Ade Indrawan, Selasa (12/7) saat press release dengan awak media di kantor Kejari setempat sekitar pukul 16.30 WIB.
Menurut Median, pihaknya masih terus mempelajari dokumen laporan dari Pekon lainnya, dan mendalaminya untuk menentukan kemungkinan besaran kerugian negara.
"Saat ini kami memang masih dalam tahap proses penyelidikan, namun dari hasil keterangan NH, didapat ada beberapa orang lain yang ikut terlibat dalam pengadaan itu. Diantaranya SPR, BH, BRN, IY, SHR. Penyedia lainnya akan dipanggil pada Kamis dan Jumat mendatang," tambahnya.
Median mengemukakan, dari beberapa laporan dokumen Pekon yang telah dipanggil dan menyerahkan laporan, diantaranya Sukaratu dan Sukawangi. Namun anehnya dalam BKP laporan tersebut tidak tidak ditandatangani oleh pihak penyedia.
Selain itu, lanjut Median, adanya MoU antara CV Farrah dengan NH yang di mana CV tersebut memberikan fee 5 persen. Namun dalam prakteknya di lapangan ditemukan adanya perubahan RAB yang dilakukan oknum NH tersebut.
"Dugaan lainnya adalah soal mark-up anggaran yang dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan penyedia," tandas Median.
Pantauan tim, hingga pukul 17.30 WiB pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait masih terus berjalan. Pemeriksaan dilakukan di ruang Intel Kejari setempat.
Editor : Indra Siregar