PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id -Kejaksaan Negeri Pringsewu mengumumkan penahanan mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah, WJS, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BPHTB waris, dengan kerugian negara mencapai Rp 570 juta.
Kajari Pringsewu Ade Indrawan mengatakan Penahanan ini merupakan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dimulai sejak Januari 2023.
WJS diduga melanggar Pasal 87 UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan menetapkan nilai BPHTB di bawah ketentuan yang berlaku, serta memberikan keringanan sebesar 40% tanpa memenuhi syarat formal dan materiil yang diperlukan.
Penetapan dan perhitungan BPHTB dilakukan tanpa mengikuti prosedur yang diwajibkan, termasuk verifikasi lapangan untuk mengetahui harga riil tanah.
WJS dihadapkan pada pasal sangkaan Pasal 2 jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
WJS ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas 1A Bandar Lampung, sesuai dengan ketentuan KUHAP.
Kejaksaan Negeri Pringsewu berkomitmen untuk terus mengembangkan penyidikan ini guna menentukan apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.
Editor : Indra Siregar