get app
inews
Aa Text
Read Next : Dua Pemuda di Pringsewu Rampas Motor dan Lukai Korban, Polisi Tangkap dalam Waktu 24 Jam

PSE ilegal di Yuridiksi Indonesia Bisa Dilakukan Pemblokiran

Minggu, 17 Juli 2022 | 20:33 WIB
header img
Aplikasi akan diblokir Foto iNews.id

JAKARTA,iNewsPringsewu.id-Bagi PSE yang belum melakukan pendaftaran agar segera melakukan pendaftaran penyelenggara sistem elektronik di Indonesia, termasuk yang besar-besar seperti WhatsApp, Google, Netflix, Twitter, Facebook dan lain sebagainya,” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, Minggu (17/7).

Kemenkominfo meminta kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat, baik PSE domestik maupun global yang beroperasi di Indonesia untuk segera melakukan pendaftaran ulang. 

Pendaftaran untuk menyesuaikan informasi itu merupakan upaya pemerintah melindungi masyarakat sebagai konsumen pengguna PSE Lingkup Privat dan menjaga ruang digital Indonesia.

Pendaftaran PSE dapat dilakukan melalui Online Single Submission yang telah disiapkan.

Penyelenggara PSE lingkup privat dengan mudah melakukan proses pendaftaran yang juga disiapkan panduan.

Apabila PSE tidak melakukan pendaftaran sampai dengan batas akhir pada tanggal 20 Juli 2022, maka PSE yang tidak terdaftar tersebut merupakan PSE ilegal di wilayah yuridiksi Indonesia. Dan apabila dikategorikan ilegal bisa dilakukan pemblokiran

Editor : Indra Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut