get app
inews
Aa Read Next : Polres Tanggamus Tangkap Pelaku Jambret di Jalan Lintas Barat Kota Agung Barat

AKBP Satya Widhy Widharyadi:Tersangka Ditangkap 12 kali Melakukan Aksi Kejahatan

Selasa, 19 Juli 2022 | 13:55 WIB
header img
Tersangka AR dalam penuturannya mengaku telah 12 kali melakukan aksi kejahatan di wilayah Kecamatan Pugung dan Bulok Kabupaten Tanggamus.Foto iNewsPringsewu.id/A.Rizki

TANGGAMUS,iNewsPringsewu.id-Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus kembali berhasil menangkap tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) pembobolan rumah sekaligus pencurian dengan kekerasan (Curas) di wilayah hukum Polsek Pugung.

Tersangka AR dalam penuturannya mengaku telah 12 kali melakukan aksi kejahatan di wilayah Kecamatan Pugung dan Bulok Kabupaten Tanggamus.sejak tahun 2016 hingga tahun 2021,Bersama tiga rekannya yang terlebih dahulu ditangkap.

Tersangka yang ditangkap berinisial AR (45) warga Dusun Kadu Gareng Pekon Kayu Hubi Kecamatan Pugung. Ia ditangkap saat berada di persembunyiannya di Desa Wirana Kecamatan Pamarayan Kabupaten Serang Provinsi Banten.

Terungkap dalam sejumlah aksi kejahatan ia memiliki dua tim berbeda dan ia memiliki peran penting sebagai eksekutor baik dalam merusak pintu dalam aksi Curat dan memukul korbannya dalam aksi Curas.

Tersangka ditangkap Tekab 308 bersama Unit Resum Polres Tanggamus atas dasar laporan tanggal 10 September 2021 atasnama korbannya Aripin (59) warga Dusun Kadugareng Pekon Kayu Hubi Kecamatan Pugung.

"Tersangka ditangkap pada Senin, 18 Juli 2022, sekitar pukul 08.00 WIB saat berada di persembunyiannya di Desa Wirana Kecamatan Pamarayan Kabupaten Serang Provinsi Banten," Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi,(19/7/2022).

kronologis kejadian Curat pada Jumat tanggal 10 September 2021 sekitar 06.00 WIB pelapor terbangun tidak lagi melihat 2 handphone Xiomi 4A dan merk Aldo Type AL-106 yang di letakkan di atas meja.

Setelah memeriksa lainnya, korban juga tidak melihat 1 unit matrik Net Parabola yang di letakan di samping meja TV, juga memeriksa isi warung, korban melihat lemari tempat penyimpanan uang sudah terbuka dan uang Rp800 ribu ditempat penyimpanan telah hilang.

Didalam isi warung, korban barang berupa 12 sabun mandi, 10 pak rokok, odol, roti, 1 speaker dan 2 buah celengan anak juga telah rain dari tempat semula diletakan.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami merugian materil sejumlah Rp8 juta dan melaporkannya ke Polsek Pugung untuk ditindaklanjuti.

Pemeriksaan TKP dan keterangan tersangka. Dalam melancarkan aksinya, ia masuk melalui pintu belakang rumah korban dengan cara merusak gribik menggunakan pisau lalu membuka grendel pintu menggunakan tangan.

"Pintu dapur rumah korban terbuat dari papan, namun dinding samping terbuat dari gribik. Gribik tersebut dirusak pisau yang dibawanya, lalu ia membuka grendel memakai tangan," ujarnya.

Pembobolan rumah korban Aripin. AR bersama tersangka IW yang telah ditangkap terlebih dahulu oleh Tekab 308 Polres Tanggamus usai terlibat kecelakaan lalu lintas di Jalinbar Pugung pada Juni 2022.

"Pengakuan tersangka, di rumah korban Aryadi. AR bersama IW melakukan Curat dan hasilnya berbagi dua,

Saat ini tersangka dan barang bukti handphone Xiomi 4A dan merk Aldo Type AL-106 ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

Tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Editor : Indra Siregar

Follow Berita iNews Pringsewu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut