PESAWARAN,iNewsPringsewu.id-Tidak butuh waktu lama, jajaran tim Tekab 308 Sektor Kedondong Polres Pesawaran berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian roda dua bermotor (Ranmor) di wilayah hukum setempat.Sabtu (23-07-2022).
DP (19) warga Dusun Dua Desa Sukaraja Gedong tataan, terduga pelaku pencurian roda dua berhasil digelandang petugas tanpa perlawanan berarti.
Tersangka DP (19) diamankan dengan dasarLp / B-376 / VII / 2022, tgl 22 juli 2022. Yang mana sebelumnya, jum’at (22/7) sekira pukul 12,00 WIB, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Ranmor) di Dusun Tanjung Lom Desa Tanjung Agung Kecamatan Way lima-Pesawaran.
Terkait kronologis kejadian Kanit ResKrim Sektor Kedondong, Bripka Andika mewakili Kapolsek Kedondong mengutarakan, pada hari jumat tanggal 22 juli 2022 sekira jam 12.00 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan sepeda motor jenis honda beat warna biru putih No Pol BE 3105 RR
Pelaku mengambil sepeda motor sedang terparkir disamping teras rumah melihat situasi sepi, Langsung membawa lari sepeda motor milik korban.
Akibat kejadian kata Andika, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 12.000.000 ( dua belas juta rupiah ) dan selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek kedondong untuk di tindak lanjuti.
Atas kejadian tersebut, korban Esti Windari (27) melapor ke Mapolsek Kedondong dengan nopol; LP/ B-376 / VII / 2022, tgl 22 juli 2022,” Terang Andika.
Selanjutnya kata Andika, setelah dilakukan introgasi oleh petugas, pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian sepeda motor bersama dengan satu orang teman nya bernama Yoga Pratama yang saat itu sempat melarikan diri.
”Pelaku dan barang bukti diamankan Mapolsek Kedondong untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut
Lebih lanjut Andika menambahkan, Terkait barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku terduga pencurian roda dua bermotor tersebut, yakni 1 (Satu) unit R2 jenis Honda Beat warna Putih Biru No. Pol BE 3105 RR milik korban,1 ( Satu ) unti HP merk Samsung J2 warna Hitam milik Pelaku, dan 1 ( Satu ) buah dompet kulit warna hitam yang berisi kartu ATM Bank BRI warna biru.
”Untuk pasal yang diterapkan, tersangka dikenakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.
Editor : Indra Siregar