get app
inews
Aa
Read Next : Kompolnas Memberikan Apresiasi kepada 4 Personel Polres Tanggamus

Kejari Tanggamus Akan Panggil KPKNL Jakarta V Terkait Bekas Lahan HGU PT INF di Tanggamus

Senin, 25 Juli 2022 | 08:37 WIB
header img
Kejari Tanggamus Menggelar konferensi pers Capaian Selama Enam Bulan Dalam Rangka Memperingati HBA ke-62.Foto IST/ (24-07-2022)

TANGGAMUS,iNewsPringsewu.id-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus menjadwalkan akan memanggil Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V pada Rabu, 27 Juli 2022 di Kejati Lampung.

Kepala Kejari Tanggamus, Yunardi, mengatakan pemanggilan itu terkait kasus praktik mafia tanah di lahan bekas HGU PT Ika Nusa Fishtama (INF) seluas 669,48 hektare.

"Ini merupakan pihak ke 6 (enam) yang dimintai keterangan untuk mendalami penyelidikan dugaan mafia tanah tersebut," kata dia, Minggu, 24 Juli 2022.

Adapun untuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanggamus, Kabag Hukum Sekretariat Daerah Tanggamus, Bidang Aset BPKAD Tanggamus, KPKNL Bandar Lampung dan pegawai kecamatan yang menjadi saksi penyitaan KPKNL telah dimintai keterangan di Kejari Tanggamus.

"Penyelidikan itu demi menjaga aset negara agar tidak dikuasai mafia tanah," ujarnya.

Sebab, kata dia, setelah BPN menghapuskan hak atas tanah pada tiga objek tanah PT INF pada 18 Januari 2012, seharusnya hubungan hukum dan tanah itu diputuskan dan dikuasai langsung negara.

"Namun, pada 2014 muncul surat dari DJKN dan menyerahkan aset lahan HGU PT INF kepada KPKNL Jakarta V sebagai jaminan hutang senilai Rp5,8 miliar," tandasnya.

Editor : Indra Siregar

Follow Berita iNews Pringsewu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut