LAMPUNGSELATAN,iNewsPringsewu.id-Percobaan penyeludupan burung pada hari Jumat sekitar jam 02.00 WIB di areal Pemeriksaan Seaport Interdiction
Ada sekitar 587 satwa liar jenis burung di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.
Kepala KSKP Bakauheni, AKP Ridho Rafika , Satwa liar mayoritas Jenis burung dikemas ke dalam 12 keranjang plastik berwarna putih, sedangkan untuk 40 ekor burung dilindungi dimasukkan dalam 10 kardus kecil berwarna coklat,Sabtu (30-07-2022).
Kendaraan Suzuki APV berwarna Abu-abu dengan No Pol B 1877 VFD. Setelah pemeriksaan didapati ratusan burung tanpa dokumen resmi di dalam bagasi belakang penumpang
Dibawa oleh RF (35) warga Kerbang Pardasuka, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu dan rekannya, RE (21) warga Jalan Raya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.
Keterangan DK dibawa dari Pelabuhan Panjang, Rencana diantar ke Cikande, Kabupaten Serang, Provinsi Banten mendapat upah Rp1,4 juta Untuk Sekali Pengiriman jika berhasil.
keduanya Dijerat Pasal 88 huruf a dan c UU RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Serta, Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang KSDAE.
Adapun jenis burung diantaranya Prenjak, Tilang Mas, Trocok Cuca Mini, Cuca Daun Sumatera, Perkutut, Sepahraja dan Pentet.
Untuk pemeriksaan semua Hewan satwa Liar dibawa KSP Bakauheni untuk pemeriksaan Serta melakukan penyelidikan siapa Yang dituju oleh para pelaku di Banten.
Editor : Indra Siregar