PESAWARAN, Pringsewu.iNews.id-Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim) Polres Pesawaran berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak perempuan dibawah umur berinisial SA (13).
Tersangka berinisial WH (19) yang merupakan warga Dusun Kali Pasir, Desa Gunung Rejo, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran di Desa Tanjung Mas, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, kami tangkap pada, Selasa (02/08/2022).
Kasat Reskrim AKP Supriyanto Husin, mengungkapkan tersangka ditangkap saat sedang duduk nongkrong bersama teman-temannya di Desa Tanjung Mas, Kecamatan Kedondong.
Tersangka sempat melakukan perlawanan kepada petugas, namun dengan kesigapan petugas, akhirnya berhasil diamankan oleh Team Tekab 308 Polres Pesawaran.
"Saat ini tersangka telah diamankan di Unit PPA Satreskrim Polres Pesawaran untuk dimintai keterangan lebih lajut.
Ia mengatakan penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari orang tua korban BA (37) Warga Desa Kedondong, Kecamatan Kedondong,
Orang tua korban melaporkan kasus dugaan persetubuhan tersebut ke Unit PPA Satreskrim Polres Pesawaran setelah mengetahui anaknya disetubuhi oleh tersangka.
Supriyanto menjelaskan, kronologis kejadian, bermula pada hari Sabtu tanggal 23 Juli 2022 sekira Pukul 22.00 Wib pada saat korban sedang membawa sepeda motor bertemu dengan pelaku dijalan.
"Saat itu pelaku mengajak korban kerumah temannya di Desa Tanjung Jati, Kecamatan Kedondong, dan setelah tiba dirumah teman pelaku, korban disetubuhi oleh pelaku .
Sambungnya, barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka berupa kaos lengan pendek warna hitam, kaos lengan panjang warna pink dan rok warna coklat.
Atas dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
"Ancaman maksimal 15 tahun penjara," tandasnya.
Editor : Indra Siregar