iNews Pringsewu id, Tanggamus -Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus dipimpin langsung Kasat Reskrim Iptu Hendra Safuan, S.H., M.H. berhasil mengungkap sekaligus 10 lebih tempat kejadian perkara (TKP) Curanmor di wilayah hukumnya.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan, S.H., M.H menyebut modus tersangka melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) spesialis sepeda motor di wilayah hukum Polres Tanggamus yakni para pelaku berkeliling mencari sasaran.
"Para pelaku mobile mencari sasaran sepeda motor yang mudah mereka bobol yakni kendaraan yang tidak mengalami keamanan baik," ungkap Iptu Hendra Safuan dalam keterangan di ruang kerjanya, Sabtu, 3 September 2022.
Sambungnya, bahwa sasaran para tersangka adalah sepeda motor matic dalam kondisi yang bagus, sebab memiliki harga jual yang tinggi dan diminati oleh para penadah.
"Semua kendaraan yang dicuri para pelaku dalam kondisi bagus. Sebab harga jualnya tinggi diatas Rp5 juta," ujarnya.
Untuk mencegah terjadinya pencurian sepeda motor modus bobol kunci kontak tersebut, Kasat memberikan imbauan agar masyarakat selalu menggunakan kunci ganda sebagai pengaman tambahan kendaraan pada saat diparkirkan, apalagi ditinggalkan untuk suatu keperluan.
“Kepada masyarakat kami imbauan dan agar selalu waspada terhadap aksi curanmor, kunci ganda kendaraan dan pastikan tempat parkir kendaraan aman. Jangan sampai lupa atau sengaja meninggalkan kunci kendaraan di kontak sepeda motor," imbaunya.
Kasat menjelaskan, adapun kendaraan yang diamankan pihaknya yakni 7 sepeda motor dengan data sebagai berikut.
1. Honda Beat warna putih, Noka : MH1JFZ121JK333380, Nosin : JFZ1E2356053.
2. Honda Beat warna merah hitam, Noka : MH1JM8112NK885869, Nosin : JN81E1887259.
3. Honda Beat warna merah putih, Noka : MH1JM2126JK034299, Nosin : JN21E2009921.
4. Honda Beat warna merah putih, Noka : MH1KB1110KK223527, Nosin : KB11E1222829.
5. Honda Beat warna merah hitam, Nosin : JM81E1194802.
6. Yamaha N-Max warna putih.
7. Yamaha N-Max warna hitam.
"Untuk sepeda motor Yamaha N-Max telah diketahui pemiliknya," jelasnya.
Ditambahkan Kasat, terkait barang bukti sepeda motor yang diamankan, ia mempersilahkan masyarakat mengecek ke Polres Tanggamus dan berkoordinasi dengan penyidik Satreskrim.
"Untuk pengecekan barang bukti bisa berkoordinasi dengan penyidik dan membawa bukti kepemilikan yang sah berupa BPKB kendaraan," tandasnya.
Dalam pengungkapan itu, Tekab 308 Polres Tanggamus bersama gabungan Polsek Talang Padang, Kota Agung dan Wonosobo juga berhasil menangkap tiga tersangka dengan peran berbeda yakni pemetik, penjual dan penampung sepeda motor hasil kejahatan.
Tersangka berperan sebagai pemetik bernama MA (24) warga Pekon Bandar Sukabumi Kecamatan Bandar Negeri Semoung (BNS) Kabupaten Tanggamus. Sang penjual bernama NO (24) juga warga Pekon Negeri Agung, BNS.
Kemudian, penampung hasil kejahatan tersebut berinisial SU (40) warga Pagar Bukit Pintau Vila Kecamatan Bengkunat Belimbing Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung.
Editor : Indra Siregar