get app
inews
Aa
Read Next : Terdakwa Ferdy Sambo Vonis Hukuman Mati

Perwira Polisi Diberhentikan Tak Hormat Terkait Kasus Ferdy Sambo

Jum'at, 09 September 2022 | 08:01 WIB
header img
Lagi Perwira Diberhentikan terkait kasus Freddy Sambo.Foto istimewa

JAKARTA,iNewsPringsewu.id - Perwira polisi diberhentikan secara tidak hormat usai menjalani sidang etik,Terlibat kasus mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Jum'at (09-09-2022).

Dikutip dari iNews.id Empat orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf

Diketahui, Ferdy Sambo disebut sebagai otak pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J,Menyusun pembunuhan hingga skenario pascapembunuhan yang melibatkan oknum-oknum polisi.

Selain Sambo, ada enam lainnya Diantaranya:

1. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karopaminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri

2. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kepala Detasemen (Kaden) A Biropaminal Divisi Propam Polri

3. AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan (Wakil Kepala Detasemen) Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri.

4. Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan Pemangku Sementara Kepala Sub Bagian Pemeriksaan Bagian Penegakan Etika Biro Pertanggungjawaban Profesi (PS Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof) Divisi Propam Polri

5. Kompol Chuk Putranto selaku mantan Pemangku Sementara Kepala Sub Bagian Audit Penegakan Etika Biro Pertanggungjawaban Profesi (PS Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof) Divisi Propam Polri

6. AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kepala Sub Unit (Kasubnit) I Sub Direktorat (Subdit) III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

Perwira yakni Kompol Chuk Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo telah menjalani sidang etik,Terbaru, Kombes Agus Nurpatria disanksi 

Pemberhentian tidak hormat,Keduanya telah disanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH). 

 

Editor : Indra Siregar

Follow Berita iNews Pringsewu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut