get app
inews
Aa Text
Read Next : Penggerebekan Gudang Penimbun BBM Jenis Biosolar di Lampung

Membawa 37 Jerigen Solar Subsidi Nelayan Diamankan

Jum'at, 09 September 2022 | 21:15 WIB
header img
solar tersebut dibeli dari warga yang mengatasnamakan Nelayan.Foto istimewa

KALIANDA,iNewsPringsewu.id-Kepolisian Resor Polres Lampung Selatan (Lamsel) menggelar press release berbagai kasus tindak kejahatan minyak dan Gas Bumi yang terjadi di wilayah hukum Polres Lamsel.

Kapolres Lamsel, AKBP Edwin mengatakan telah mengamankan Sdr. AS (25) warga Des. Bandar Agung Kecamatan Sragi di Jalan Lintas Timur Desa Ketapang Kecamatan Ketapang,Kabupaten. Lampung Selatan. Senin, 05/09/2022 sekira jam 22.00 Wib.

“Sdr. AS (25) diamankan saat tim kami buru sergap melaksanakan patroli dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Hendra Saputra, SE.,MM mendapati sebuah mobil grand Max Pickup warna hitam yang mencurigakan, lalu diberhentikan dan didalam bak mobil pickup grand Max berisi 22 jerigen yang berisi bahan bakar minyak jenis solar subsidi, selanjutnya diintrogasi dan masih ada jerigen berisi BBM solar yang disimpan dibelakang rumah warga sebanyak 15 jerigen solar” lanjutnya

“Keterangan yang diperoleh dari pengemudi bahwa akan dijual kembali ke warga nelayan di Kuala Jaya Kecamatan Sragi Kabupaten. Lampung Selatan dengan keuntungan per jerigen Rp.15.000 (Lima belas ribu rupiah), solar tersebut dibeli dari warga yang mengatasnamakan Nelayan, namun disalahgunakan dengan mendapat keuntungan untuk dijual kembali” pungkasnya.

Tersangka melakukan tindak pidana dikarenakan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, Barang bukti yang diamankan 1 ( satu) Unit kendaraan Daihatsu Grans Max warna hitam No.Pol BE 8262 KQ dan 37 (tiga puluh tujuh) Diregen 1.221 liter berisi BBM jenis solar subsidi.

Pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Undang-Undang RI Tahun Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pidana Penjara Paling Lama 6 (Enam) Tahun Dan Denda Paling Tinggi Rp 60.000.000.000,00 (Enam Puluh Miliar Rupiah).

Editor : Indra Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut