get app
inews
Aa Text
Read Next : Peringati HUT TNI ke-79, Wakapolres Pringsewu Lakukan Kunjungan Kehormatan ke Kodim 0424 Tanggamus

Polisi Kembangkan Kasus BBM Subsidi di Pringsewu, Dugaan Jaringan Ilegal Masih Diburu

Kamis, 16 April 2026 | 12:55 WIB
header img
Petugas Satreskrim Polres Pringsewu saat melakukan penyisiran lokasi yang diduga menjadi tempat penimbunan BBM subsidi di wilayah Kecamatan Pringsewu.(Foto:Dok Polres Pringsewu)

PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pringsewu terus mengintensifkan penyelidikan dugaan praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah hukumnya. Langkah ini dilakukan menyusul laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada penimbunan hingga pengoplosan BBM.

Tim Satreskrim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Iptu Rosali melakukan penyisiran di sejumlah titik di Kecamatan Pringsewu yang sebelumnya diduga menjadi lokasi aktivitas ilegal distribusi BBM bersubsidi.

Namun, dari hasil pengecekan sementara, polisi belum menemukan adanya praktik penimbunan maupun pengoplosan. Salah satu gudang yang sempat dicurigai justru ditemukan dalam kondisi kosong dan tidak aktif.

“Di gudang yang sebelumnya diduga menjadi lokasi penyimpanan BBM, kami tidak menemukan aktivitas. Kondisinya juga terlihat sudah lama tidak digunakan,” ujar Iptu Rosali, Rabu (15/4/2026), mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra.

Meski demikian, penyelidikan tidak dihentikan. Satreskrim masih terus mengumpulkan bahan keterangan serta memetakan lokasi-lokasi lain yang berpotensi menjadi bagian dari jaringan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Iptu Rosali menegaskan, pihaknya berkomitmen menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, terutama yang berkaitan dengan distribusi BBM bersubsidi seperti Pertalite, solar, hingga LPG.

“Setiap penyalahgunaan BBM bersubsidi sangat merugikan masyarakat luas. Oleh karena itu, kami akan terus melakukan penyelidikan secara menyeluruh,” tegasnya.

Dalam upaya pengungkapan kasus ini, kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi. Polres Pringsewu membuka layanan pengaduan melalui call center 110 maupun nomor Satreskrim di 0887-0641-3658.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor. Identitas pelapor akan kami jamin kerahasiaannya,” tambahnya.

Polisi juga mengingatkan para pelaku usaha maupun individu agar tidak terlibat dalam praktik ilegal tersebut. Selain melanggar hukum, aktivitas ini juga berisiko tinggi menimbulkan bahaya seperti kebakaran hingga ledakan.

Sementara itu, dalam pengungkapan sebelumnya, aparat Polres Pringsewu menggerebek sebuah gudang di Pekon Mataram, Kecamatan Gadingrejo. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria bernama Bambang Waluyo yang diduga sebagai pemilik gudang.

Dari lokasi itu, petugas menyita sekitar 5.665 liter BBM jenis solar dan Pertalite yang diduga hasil oplosan. Aktivitas ilegal tersebut diperkirakan telah berjalan selama dua tahun dengan omzet mencapai Rp 2,5 miliar.

Hingga kini, penyelidikan terus berlanjut dan kepolisian memastikan akan menindaklanjuti setiap informasi yang masuk dari masyarakat.

Editor : Indra Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut