get app
inews
Aa Read Next : Kapolda Lampung Memuji Kedisiplinan Para Buruh: Aksi May Day Berlangsung Damai

Penangkapan Dua Pelaku Penggelapan Mobil di Waykanan

Selasa, 13 September 2022 | 22:33 WIB
header img
Pelaku penggelapan satu unit  kendaraan mobil.Foto ilustrasi

Kronologis penangkapan terjadi pada hari Sabtu, 10 September 2022 pukul 09:00 WIB Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan berhasil mengamankan 2 (dua) orang tersangka saat berada di Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan.

Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dapat dikenai dengan Pasal 372 KUHP dengan kurungan penjara maksimal empat tahun,”Ungkap Kasatreskrim.

Editor : Indra Siregar

Follow Berita iNews Pringsewu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut