get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengedar Sabu 75,16 Gram di Wilayah Semaka Diciduk Satreskoba Tanggamus

Ketiga Pelaku Pencabulan Dijerat Pasal Perlindungan Anak Dan ITE

Kamis, 15 September 2022 | 17:44 WIB
header img
Ketiga Pelaku dibawa ke polres Tanggamus untuk dilakukan pemeriksaan.Foto iNewsPringsewu.id/Humas Polres Tanggamus

TANGGAMUSiNewsPringsewu.id -Unit perlindungan perempuan dan anak Satreskrim Polres Tanggamus Amankan Tiga Remaja Terlibat Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur,Kamis (15-09-2022)

Berdasarkan laporan orang tua korban, Polres Tanggamus melakukan pemeriksaan dan berdasarkan keterangan saksi-saksi serta alat bukti, sehingga ketiga Tersangka ditangkap.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan Saat melakukan persetubuhan terhadap korban dengan terlebih dahulu mencekoki korban dengan minuman keras.

Setelah korban tidak sadarkan diri selanjutnya dibawa ke salah satu ruangan di rumah rekan pelaku di wilayah Kecamatan Kota Agung Timur terjadilah perbuatan tersebut. 

Saat itu juga salah satu pelaku Mereka dan menyebarkannya kepada temannya.

Diketahui Kejadian Juli 2022, namun sepekan terakhir viral dan orang tua korban mengetahuinya dan melapor ke Polres Tanggamus.

Salah seorang pelaku berinisial RH merupakan teman dekat korban,RH dan dua rekannya membeli 4 botol minuman keras.

RH mengajak dua rekannya serta korban untukuntuk melakukan persetubuhan secara bergantian,Saat itu juga salah satu pelaku memvideokannya.

“Sebelum kejadian mereka minum-minuman keras saat korban tidak sadarkan diri mereka melakukan asusila dan direkam oleh pelaku AD.

Terhadap ketiga pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Polres Tanggamus, mereka dikenakan Pasal Tentang ITE,Ancaman hukuman 15 tahun penjara, namun penyidikannya mengacu Undang -Undang Peradilan Anak.

Editor : Indra Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut