get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Jasad Bersimbah Darah Leher Tersayat

Sadis ! Siswa SMP Bunuh Orangtua dan Adik Gara-gara Dihukum Dapat Nilai D saat Ujian

Senin, 24 Oktober 2022 | 12:20 WIB
header img
Siswa SMP bunuh orangtua dan adiknya gara-gara tak terima dihukum dpaat nilai D. Foto : ist

SPANYOL, iNewsPringsewu.id - Seorang siswa SMP berusia 15 tahun di Spanyol nekat membunuh orangtua dan adiknya lewat tembakan pistol. Aksi ini dilatarbelakangi karena pelaku murka dihukum gara-gara dapat niai D saat ujian.

Media lokal mengungkapkan, pelaku mengaku bersalah atas tuduhan pembunuhan yang terjadi pada 8 Februari 2022 silam. Kronologi kejadian bermula ketika hasil ujian korban ditemukan oleh ibu.

Sang ibu rupanya kecewa lantaran pelaku dapat nilai D. Maka dari itu, pelaku pun dihukum dilarang menonton TV dan pakai internet.

Tak terima dihukum gara-gara dapat nilai D, pelaku kemudian menembak ibunya, Encarni, menggunakan senapan berburu milik sang kakek di rumah mereka dekat Kota Elche Costa Blanca.

Setelah itu, pelaku berusaha kabur dari rumah dan mendapati sang adik, berusia 10 tahun, di halaman belakang kemudian menembaknya. Pelaku kemudian menyembunyikan mayat ibu dan adiknya itu di dalam gudang. 

Begitu ayahnya, Jaime pulang ke rumah, siswa SMP itu menembak mati korban menggunakan senapan yang sama. Jasad ayahnya juga disembunyikan di gudang.

Remaja 15 tahun itu kemudian menghabiskan waktu 3 hari bersama mayat ayah. ibu dan adiknya di rumah sampai sang bibi datang. Pelaku kemudian mengakui perbuatannya hingga sang bibi melaporkan ke polisi.

Dalam persidangan, pelaku menyebut orangtua menghukumnya lantaran mendapat nilai jelek di sekolah.

Sementara hasil penyelidikan pascakejadian, pelaku murka karena orangtua melarangnya untuk menonton televisi, paai internet serta bermain dengan teman-temannya. Pelaku juga harus membantu pekerjaan rumah tangga sebagai hukuman tambahan.

Alhasil, pelaku yang murka tanpa banyak petimbangan langsung menembak mati orangtua dan adiknya.

Jika pelaku setahun lebih tua saat melakukan kejahatan, dia terancam dijatuhi hukuman penjara 10 tahun. Namun lantaran masih di bawah umur, pelaku kini divonis penjara 6 tahun dengan masa percobaan 3 tahun.

Setelah sidang vonis, pelaku langsung dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan khusus anak di bawah umur. Dia akan menghabiskan sebagian besar masa tahanannya di tempat itu, sebelum dipindah ke fasilitas orang dewasa setelah usianya 17 tahun.

Sementara itu, surat kabar Diario Informacion melaporkan, kerabat korban akan mencabut hak waris pelaku gara-gara aksi kejinya tersebut. (*)

 

 

Editor : Hikmatul Uyun

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut