get app
inews
Aa Text
Read Next : DPRD Lampung Ajukan Tiga Nama Penjabat Gubernur

Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bengkunat

Rabu, 16 November 2022 | 19:10 WIB
header img
Pelaku pencabulan diamankan polisi Bengkunat,Rabu 16 November 2022./foto Tim liputan iNews Pringsewu id.

PESISIRBARAT,iNewsPringsewu.id -Kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Bangkunat Pesisir Barat

Polisi amankan seorang pria inisial SD (16) warga Pekon (Desa) Siring Gading, Kecamatan Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung dengan dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.Rabu (16/11/2022).

SD melakukan aksi bejatnya kepada Korban AN (13), yang merupakan kerabatnya sendiri dan masih duduk di Sekolah Dasar. Korban adalah warga Pekon Way Haru, Kecamatan Bengkunat Kabupaten Pesisir Barat.

Mirisnya, aksi bejat pelaku ketika keluarga korban sedang dalam berduka, yang mana ayah Korban baru saja meninggal dunia dan hendak mengirim do'a yang ke tujuh harinya di kediaman paman korban yang bernama Mursal.

Mengetahui hal itu, Mursal selaku paman korban yang tidak terima atas perbuatan pelaku lantas melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian tertuang dalam No Laporan LP : LP/355/XI/2022/PLD LPG/RES LB/SEK KUNAT, 05 Nopember 2022.

Mursal mengatakan, kronologis kejadian pada hari Jum'at tanggal 4 November 2022 pukul 04.00 Wib lalu, ketika korban bersama adiknya berinisial NR (15) di penggil kerumah korban dan terduga pelaku mengajak korban untuk menonton film bareng di handphone terduga pelaku.

" Awalnya Pelaku dan korban bersama adik korban nonton film di Handphone di kediaman korban yang saat kejadian rumahnya sedang kosong karena keluarga korban hendak mengirim do'a dirumah saya, lalu selanjutnya pelaku mengajak korban keluar dan di bawa ke Way Kandis untuk menonton film dewasa. disitu lah pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan intim oleh pelaku di semak-semak," terang paman korban.

Peristiwa tersebut di ketahui pihak keluarga korban usai korban mengalami pendarahan di bagian intimnya dan menceritakan kejadian, lalu di bawak kerumah sakit untuk menerima perawatan.

 

" Korban awalnya takut untuk bercerita karena takut di Tampar oleh pelaku, setelah di bujuk oleh pihak kaluarga baru akhirnya korban bercerita sambil menangis. dan pendarahan di bagian intimnya tidak berhenti henti, lalu saya dan pihak keluarga menggotong korban membawa kerumah sakit di Kecamatan Bengkunat," ujarnya.

 

Kasat Reskrim Polres Lampung Barat AKP. M Ari Setiawan, S.H., M.H., mewakili Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho membenarkan atas laporan diduga telah terjadi Tindak Pidana Pencabulan Anak di Bawah Umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

" Iya, untuk pelakunya sudah berada di Polres, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan.

Editor : Hardi Suprapto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut