Paman Bejat di Tanggamus, Cabuli Keponakan Hingga Alami Pendarahan

TANGGAMUS,iNewsPringsewu.id- Polres Tanggamus melalui Tim Tekab 308 Presisi dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Pugung. Pelaku berinisial BS (24), yang merupakan paman korban, ditangkap di kediamannya pada Jumat (14/3) malam tanpa perlawanan.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Khairul Yassin Ariga, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut. "Tersangka mengakui perbuatannya, dan kami telah mengamankan barang bukti yang menguatkan kasus ini," ujarnya, Sabtu (15/3/2025).
Peristiwa ini terjadi pada Minggu (9/3) malam, ketika korban—anak perempuan berusia 7 tahun—mengalami pendarahan pada bagian tubuhnya. Saat itu, ibu korban sedang bekerja di luar kota, sehingga korban tinggal bersama neneknya. Awalnya, nenek mengira cucunya mengalami cedera akibat terjatuh, namun setelah diperiksa lebih lanjut, korban mengaku mengalami kekerasan seksual oleh pelaku di sebuah selokan belakang rumah.
Tersangka kini ditahan di Polres Tanggamus dan dijerat Pasal 76D jo Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Karena hubungan keluarga antara pelaku dan korban, hukuman dapat diperberat sepertiga dari ancaman pidana.
Polres Tanggamus juga memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis dan medis bekerja sama dengan Dinas Sosial serta P2TP2A Kabupaten Tanggamus.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak agar kasus serupa tidak terulang.
Editor : Indra Siregar