get app
inews
Aa Read Next : Kompolnas Memberikan Apresiasi kepada 4 Personel Polres Tanggamus

Pelaku HR sudah Dua Kali Masuk Penjara dengan Kasus yang Sama

Senin, 28 November 2022 | 21:48 WIB
header img
Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan Ditangkap polisi,Foto iNewsPringsewu.id/Humas Polres Tanggamus

TANGGAMUS,iNewsPringsewu.id-Tim Gabungan Tekab 308 Presisi Polsek Pulau Panggung bersama Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus menangkap seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di Dusun Kampung Asam Pekon Gunung Meraksa, Pulau Panggung, Senin (28/11/2022).

Pelaku berinisial HR, remaja 17 tahun yang merupakan resedivis telah 2 kali masuk penjara dalam kasus yang sama di wilayah hukum Polsek Pulau Panggung.

Tim gabungan juga berhasil mengamankan 2 unit handphone hasil curian milik korbannya Yuniarti (26) warga Dusun Kampung Asam.

Kapolsek Pulau Panggung Polres Tanggamus Polda Lampung, Iptu Musakir, S.H mengungkapkan, tersangka HR ditangkap atas dasar penyelidikan laporan tanggal 17 November 2022.

“Pelaku diamankan pada Sabtu tanggal 26 November 2022 sekitar pukul 01.00 WIB saat nongkrong bersama rekan-rekannya di Pekon Gunung Meraksa.

dalam penangkapan tersebut, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti Handphone Oppo F5 dan Oppo A3S milik korban dari tangan tersangka.

Pelaku HR sudah 2 kali masuk penjara dengan kasus yang sama, terakhir pada Agustus 2021.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Editor : Indra Siregar

Follow Berita iNews Pringsewu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut