Logo Network
Network

Polisi Menangkap Pengedar Sabu Transaksi di Rumah

Hardi Suprapto
.
Rabu, 30 November 2022 | 12:41 WIB
Polisi Menangkap Pengedar Sabu Transaksi di Rumah
Seorang Diduga Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus,Foto iNewsPringsewu.id/Humas Polres Tanggamus

TANGGAMUS,iNewsPringsewu.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus kembali berhasil menangkap seorang pria dalam dugaan peredaran Narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kota Agung,Rabu,(30/11/2022).

Pria yang ditangkap tersebut berinisial TA (21) warga Pekon Kusa Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus berikut disita barang bukti 2 platik klip sabu siap edar seberat 0.43 gram.

Setalah dilakukan penyelidikan informasi masyarakat dan bahwa benar adanya kejadian tersebut sehingga pelaku ditangkap kemasin Selasa tanggal 29 November 2022, sekira pukul 16.00 WIB,”

Kasatres Narkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi mengungkapkan, tersangka TA ditangkap setelah pihaknya mendapatkan informasi bahwa di rumahnya sering dilakukan transaksi Narkoba jenis sabu.

Barang bukti yang berhasil disita dari tersangka berupa 2 plastik klip berisi kristal putih dengan berat bruto 0.43 gram, 9 plastik klip bekas pakai, alat hisap sabu, 2 plastik klip kosong, 1 bundel plastik klip kosong, sumbu pembakar, skop plastik, dompet dan handphone.

Untuk asal sabu sudah diketahui identitasnya dan saat ini yang bersangkutan masih dalam pencarian.

Atas perbutannya tersebut, tersangka dijerat pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009,Terancam hukuman maksimal 12 tahun penjaran

 

Editor : Indra Siregar

Follow Berita iNews Pringsewu di Google News

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.