Setelah itu saksi iwan memberitahu kepada saksi Edi Pramono bahwa korban Merli meninggal dunia di dalam rumahnya dalam keadaan rumah terkunci dari dalam, kemudian saksi Edi Pramono memberitahu kepada aparatur Pekon Sukoharjo Tiga dan melaporkan kejadian ke Polsek Sukoharjo.
Barang Bukti yang diamankan Baju dan celana korban,Sandal jepit korban,Obat antibiotik jenis Amoxan
Hasil Keterangan Medis Dokter Umum UPT Puskesmas Sukoharjo dr. Rinto Hadiarto mengatakan, korban punya riwayat penyakit diabetes dan mag kronis.
Korban berulang kali berobat ke Puskesmas Sukoharjo dan mengeluhkan bahwa dadanya sakit. Tidak adanya tanda-tanda luka kekerasan pada diri korban. Korban diduga sudah meninggal selama 48 jam.
Tindakan Kepolisian yang dilakukan Koordinasi dengan tim medis Puskesmas Sukoharjo dan Inafis Polres Pringsewu.
Petugas kepolisian langsung cek Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan memasang police line, dan mengamankan barang bukti.
Sementara itu, keluarga korban menolak untuk dilakukan autopsi, sehingga korban pun langsung dimakamkan setelah jasadnya ditemukan. (*)
Editor : Indra Siregar