TANGGAMUS,iNewsPringsewu.id-Unit Reskrim Polsek Talang Padang dan Inafis Polres Tanggamus melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta identifikasi korban penganiayaan yang menyebabkan Eddy Gunawan meninggal dunia di Kantor Pekon Gisting Atas, Gisting, pada Rabu, 07 Agustus 2024 sekitar pukul 14.30 WIB.
Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K., melalui Kapolsek Talang Padang AKP Bambang Sugiono, S.H., menyebutkan bahwa korban yang meninggal dunia adalah Eddy Gunawan, warga Dusun Sukarame RT/RW 001/001, Pekon Sukarame, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus.
"Terduga pelaku yang berhasil diamankan berinisial SP (67), warga Dusun VII Blok 18 RT/RW Blok 18 Pekon Gisting Atas, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus," kata AKP Bambang Sugiono.
Barang bukti yang diamankan termasuk sebilah senjata tajam jenis garpu dengan panjang sekitar 12 cm bergagang warna kuning gading, berikut sarung yang terbuat dari kayu warna kuning gading, rekaman CCTV saat kejadian, dan sarung kursi warna silver yang terdapat bercak darah.
Peristiwa tragis ini bermula ketika korban Eddy Gunawan dan pelaku SP bertemu di Kantor Pekon Gisting Atas untuk mediasi terkait permasalahan tanah. Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh anak pelaku dan Kepala Pekon, Sunardi. Saat mediasi berlangsung, terjadi perdebatan mengenai pergantian tanah pelaku SP. Pelaku SP tidak berkenan dengan tawaran tersebut karena dia hanya ingin tanah awalnya.
Tanpa diduga, sebelum kesepakatan tercapai, pelaku SP tiba-tiba menusukkan senjata tajam jenis Pisau Garpu yang diselipkannya ke arah perut sebelah kanan korban. Akibatnya, perut korban mengeluarkan darah dan terluka parah. Korban segera dibawa oleh saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian ke RS Panti Secanti Gisting untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, sekitar pukul 15.00 WIB, pihak RS Panti Secanti menyatakan Eddy Gunawan meninggal dunia. Jenazahnya kemudian dikremasi di Gedung Paguyuban Tionghoa Talang Padang.
AKP Bambang Sugiono menambahkan bahwa terduga pelaku SP kini telah diamankan di Polsek Talang Padang Polres Tanggamus untuk proses penyidikan lebih lanjut. "Terhadap SP sementara dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP," tutupnya.
Foto istimewa
Editor : Indra Siregar