TANGGAMUS,iNewsPringsewu.id-Polres Tanggamus kembali membuat gebrakan baru dengan meresmikan ruangan Restorative Justice (RJ) khusus penyelesaian tindak pidana ringan tanpa melalui proses persidangan,Kamis,(01/12/2022).
Peresmian dipimpin Kapolres Tanggamus Polda Lampung AKBP Satya Widhy Widharyadi,ruangan RJ yang berada di dalam gedung Endra Dharmalaksana di Komplek Mapolres.
Kapolres Tanggamus juga mendengarkan pemaparan Kanit III/Tipidkor Satreskrim Polres Tanggamus Ipda Alifan Almasruri, S.Tr.K dilanjutkan syukuran doa bersama peresmian.
Di ruangan ini telah disiapkan fasilitas meja dan tempat duduk yang telah disesuaikan baik untuk restoratif justice maupun gelar perkara, sehingga dapat digunakan sebagaimana mestinya,” kata Kapolres dalam arahannya.
Editor : Indra Siregar