get app
inews
Aa Read Next : Kapolda Lampung Memuji Kedisiplinan Para Buruh: Aksi May Day Berlangsung Damai

Polsek Pulau Panggung Bekuk 3 Spesialis Curanmor

Jum'at, 09 Desember 2022 | 22:12 WIB
header img
Polsek Pulau Panggung Bekuk 3 Spesialis Curanmor,iNewsPringsewu.id/Hardi Suprapto

TANGGAMUS,iNewsPringsewu.id-Tiga pelaku spesialis pencurian dengan pemberatan sepeda (Curanmor) di wilayah Kecamatan Air Naningan berhasil dibekuk Polsek Pulau Panggung Polres Tanggamus Polda Lampung, Jum'at,(09/12/2022).

Penangkapan ketiga pelaku tergolong dramatis, sebab polisi yang berhasil mengidentifikasi kasus pencurian tersebut nyaris menjadi korban kebrutalan para pelajar tersebut yang membawa senjata tajam.

Berdasarkan hasil penyelidikan melalui media sosial, sebab para pelaku memposting sepeda motor hasil kejahatan melalui group jual beli facebook wilayah.

Selanjutnya, dilakukan proses COD antara para pelaku di gerai Alfamart Suka bandung Talang Padang, sehingga ketiga merupakan pelajar SMA di wilayah kecamatan air naningan berinisial DA (17), PU (16) dan BP (17) berhasil ditangkap.

Pengungkapan kasus itu menjadikan sesuatu positif bagi kepolisian Polsek Pulau Panggung, sebab dalam tempo waktu 3 jam menerima laporan, tim yang dipimpin Kapolsek berhasil menangkap para pelaku.

Kapolsek Pulau Panggung Polres Tanggamus Polda Lampung Iptu Musakir, S.H., mengungkapkan ketiga pelaku ditangkap berdasarkan laporan tanggal 7 Desember 2022 atas nama korbannya Endra Distianto (25) warga Pekon Sidomulyo Kecamatan Air Naningan.

Tersangka DA Melakukan Perlawanan Dengan Menggunakan Sebilah Badik, sedangkan pelaku atas BP melarikan diri ke arah rumah warga dan atas bantuan warga ketiga berhasil ditangkap.

Jadi ketiga pelaku tersebut ditangkap saat proses COD jual beli motor hasil kejahatan di depan gerai Alfamart Talang Padang.

Keterangan korban, motor tersebut diketahui hilang saat korban bangun tidur pukul 05.00 WIB sehingga korban melapor ke Polsek Pulau Panggung.

Terhadap ketiga pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun. Namun penyidikan nya mengacu UU Peradilan Anak

 

Editor : Indra Siregar

Follow Berita iNews Pringsewu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut