get app
inews
Aa Read Next : Kompolnas Memberikan Apresiasi kepada 4 Personel Polres Tanggamus

Tiga Pelaku Pencuri Handphone Mendapatkan Restorative Justice dari Kajari Tanggamus

Kamis, 02 Februari 2023 | 19:13 WIB
header img
Pelaku pencurian Mendapatkan Restorative Justice,Foto Yusuf/iNewsPringsewu.id

TANGGAMUS, iNewsPringsewu.id, - Ketiga pelaku pencurian telpon genggam mendapatkan nasib yang beruntung lantaran tuntutannya dihentikan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanggamus berdasarkan keadilan Restorasi (Restorative Justice). Ketiganya kini sudah kembali kepada pihak keluarga masing masing.

Adapun pelepasan atau pemulangan ketiga pelaku perkara tindak pidana pasal 363 KUHP ayat 1 tersebut Berdasarkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor : B-138/L.8.19/Eoh.2/01/2023 untuk Jaka Irfandi (25) dan Muhammad Hasyah (33) warga Pekon Srimelati, Kecamatan Wonosobo. Dan Surat Nomor : B-139/L.8.19/Eoh.2/01/2023 untuk pelaku bernama Yoga Libiya (20) warga Pekon Sukaraja, Kecamatan Semaka.

"Sudah kita pulangkan ketiganya kepada keluarga mereka masing - masing, dimana proses pelepasannya itu disaksikan oleh warga, orang tua dan kepala pekon yang berlangsung di balai Pekon Sukaraja, Semaka dan Balai Pekon Srimelati, Wonosobo," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus Yunardi, SH., M.H. Kamis (2/2/23).

Yunardi mengatakan, pihak kejaksaan dalam setahun terakhir sudah tiga kali melaksanakan penghentian tuntutan perkara berdasarkan Restorative Justice (RJ). Dan untuk penerapan RC dalam suatu perkara harus memenuhi syarat yang ada, yakni yang pertama adalah. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, kedua tindak pidana hanya diancam dengan denda dan hukuman penjara tidak lebih dari lima (5) tahun.

"Selanjutnya, syarat yang ketiga adalah Nilai kerugian tidak lebih dari Rp2,5 juta, dan syarat yang terakhir adalah perdamaian dari kedua belah pihak yang dibuktikan dengan kesepakatan perdamaian" jelas Yunardi.

Ia juga dalam kesempatan tersebut menjelaskan kepada masyarakat apa itu Restorative Justice. Dimana RJ ini adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku dan keluarga korban, kepala pekon atau desa, tokoh adat, agama dan masyarkat secara bersama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemilihan kembali pada keadaan semula.

"Dalam waktu dekat, kami akan meresmikan rumah Restorasi Justice yang ada di seluruh pekon di Kabupaten Tanggamus.

Satu Rumah RJ yang sudah di resmikan, yakni di Pekon Dadi Rejo, Kecamatan Wonosobo. Diharapkan nantinya, ketika sudah ada sarana rumah RJ ini nanti para warga mampu mengambil keputusan dan mencari solusi yang adil untuk tindak pidana yang ringan. Jadi jangan sedikit - sedikit laporan ke Polisi dan di proses secara hukum. 

Karena jika masih bisa diselesaikan dengan baik dengan adanya solusi perdamaian dari kedua belah pihak (Korban dan Pelaku) kenapa tidak asalkan tidak ada yang merasa dirugikan dan semua yang terlibat setuju untuk berdamai," tegasnya.

Editor : Indra Siregar

Follow Berita iNews Pringsewu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut