TANGGAMUS,iNewsPringsewu.id,- Cabang Kejaksaan Negeri Tanggamus (CABJARI) Tanggamus di Talang Padang berhasil menyelesaikan tunggakan eksekusi terkait uang pengganti pada perkara tindak pidana korupsi tahun 2018 a/n terpidana MR sejumlah Rp. 24.750.000 yang telah disetorkan ke Kas Negara. Selasa (14/3/2023).
Berdasarkan petikan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang nomor: 32/Pid.Sus-TPK/2018.PN.Tjk, yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum tanggal 20 Desember 2018.
Kacabjari Talang Padang Merryon Hariputra.,S.H.,M.H ,mengatakan terpidana MR merupakan ketua kelompok tani yang merupakan salah satu warga Pekon di Kecamatan Talang Padang yang telah terbukti secara sah dalam perkara penyalahgunaan kewenangan kegiatan pengembangan integrasi tanaman - ruminansia dari dana APBN tahun 2012 kelompok tani Bumi Agung Way Tebu Pekon Kejayaan Kecamatan Talangpadang padang Kabupaten Tanggamus.
Terpidana MR dilakukan penuntutan secara in absentia pada tahun 2018, dan sampai saat ini yang bersangkutan masih berstatus dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Perkara tersebut merupakan pengembangan perkara sebelumnya a/n terpidana P yang telah berkekuatan hukum tetap pada tahun 2015.
" Walaupun kami sudah menerima uang pengganti dari keluarga MR, Kami akan tetap melakukan upaya pengejaran dan penangkapan untuk penyelesaian eksekusi badan terhadap terpidana perkara tersebut " tegas Kacabjari.
Lanjutnya Kacabjari Talangpadang menambahkan, pihak kejaksaan selaku aparat hukum akan senantiasa bekerja secara profesional untuk memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
Kacabjari berpesan kepada MR agar segera menyerahkan diri, karena pihaknya akan memburu terpidana MR.
" Untuk MR diharapkan segera menyerahkan diri kepada aparat hukum untuk menjalani eksekusi badan terhadap terpidana perkara tersebut " tandasnya.
Editor : Hardi Suprapto