Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Jalan Raden Intan Mulai Diukur, Priyono Dorong Perbaikan 2026
Advertisement . Scroll to see content

Tahun 2024 Semua Produk Wajib Bersertifikat Halal

Minggu, 19 Maret 2023 | 17:50 WIB
  • author Indra Siregar /Syaifuddin
Tahun 2024 Semua Produk Wajib Bersertifikat Halal
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pringsewu Sosialisasi produk makanan dan minuman harus sudah bersertifikat halal,Sabtu,(18/03/2023) Foto iNewsPringsewu.id/Syaifudin

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pringsewu H Junaidi Sirad mengatakan, Kampanye  Mandatory Halal merupakan suatu ikhtiar Kementerian Agama dan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam rangka menyosialisasikan sertifikasi produk halal.

Kementerian Agama Kabupaten Pringsewu hari ini, Sabtu, (18/03/2023). membuka Kampanye Mandatory Halal di 3 titik lokasi yaitu, Pasar Induk Pringsewu, Klinik UMKM Pringsewu dan Pasar Induk Gading Rejo," kata Junaidi.

Antusias masyarakat Kabupaten Pringsewu yang juga selaku pelaku usaha mendaftarkan produk usahanya guna memperoleh sertifikat halal dari BPJPH Kementerian Agama RI. 

Dalam kegiatan tersebut, dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu dan forkopimda serta Kementerian Agama Kabupaten setempat.

Editor: Indra Siregar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut