get app
inews
Aa Text
Read Next : Masa Tenang Pilkada 2024 Dimulai: Aturan dan Larangan Kampanye Diperketat

Tahun 2024 Semua Produk Wajib Bersertifikat Halal

Minggu, 19 Maret 2023 | 17:50 WIB
header img
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pringsewu Sosialisasi produk makanan dan minuman harus sudah bersertifikat halal,Sabtu,(18/03/2023) Foto iNewsPringsewu.id/Syaifudin

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pringsewu H Junaidi Sirad mengatakan, Kampanye  Mandatory Halal merupakan suatu ikhtiar Kementerian Agama dan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam rangka menyosialisasikan sertifikasi produk halal.

Kementerian Agama Kabupaten Pringsewu hari ini, Sabtu, (18/03/2023). membuka Kampanye Mandatory Halal di 3 titik lokasi yaitu, Pasar Induk Pringsewu, Klinik UMKM Pringsewu dan Pasar Induk Gading Rejo," kata Junaidi.

Antusias masyarakat Kabupaten Pringsewu yang juga selaku pelaku usaha mendaftarkan produk usahanya guna memperoleh sertifikat halal dari BPJPH Kementerian Agama RI. 

Dalam kegiatan tersebut, dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu dan forkopimda serta Kementerian Agama Kabupaten setempat.

Editor : Indra Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut