get app
inews
Aa Text
Read Next : Satresnarkoba Polres Pringsewu Bekuk Pengedar Sabu di Pardasuka, Barang Bukti 22,06 Gram Disita

Pelaku Sudah 27 kali Melakukan Aksi Pencurian Membobol Rumah di Pringsewu

Sabtu, 01 April 2023 | 18:01 WIB
header img
Pelaku ditangkap atas dugaan terlibat kasus pembobolan rumah ,Sabtu,(01/04/2023) Foto iNewsPringsewu.id/Paroha

PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id- Aparat Polsek Pringsewu Kota Polres Pringsewu berhasil mengungkap puluhan kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi diwilayah hukumnya. 

Tekab 308 Presisi Polsek Pringsewu kota menangkap seorang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), berinisial EP (19) warga Kelurahan Pringsewu Selatan Pringsewu, Lampung, pada Jumat malam.

Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Ansori Samsul Bahri Menjelaskan pelaku EP diamankan Tekab 308 Presisi Polsek Pringsewu Kota sekira pukul 23.30 Wib, saat sedang berada di rumah rekanya yang berada di Kelurahan Pringsewu Barat,Sabtu,(01/04/2023).

Pelaku ditangkap atas dugaan terlibat kasus pembobolan rumah dan warung milik Vickyanti Benita (24) di di Dusun Jatimulyo Pekon Waluyojati Pringsewu pada Kamis 30 Maret 2023 sekira pukul 02.00 Wib.

Kapolsek menyebut jika pelaku juga terlibat dalam puluhan kasus pencurian lain yang terjadi di wilayah Pringsewu.

Pemeriksaan pelaku diketahui sudah 27 kali melakukan aksi pencurian dengan modus membobol rumah, toko sembako, konter HP dan kios penjualan alat kendaraan.

Dikatakan Kapolsek, saat melakukan aksi kejahatan, pelaku dibantu dua pelaku lain yang sudah diketahui identitasnya dan sedang dalam penyelidikan Polisi.

"Komplotan ini mengincar sembarang barang yang pada intinya bisa dijual, baik itu sepeda motor, tabung gas, HP, dan barang lainya," jelasnya

Dijekaskan Kapolsek dari tangan pelaku EP ini Polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Merk Honda Beat, 1 unit Kamera Canon 60D, 20 tabung gas elpiji, puluhan bungkus rokok Surya berbagai merk, dan 1 buah kotak amal yang sudah dalam keadaan rusak.

"Barang-barang tersebut diduga didapat dari hasil mencuri dirumah korban Vickyanti Bernita sehari sebelum tertangkap" bebernya.

untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku berikut barang bukti dibawa ke mapolsek Pringsewu kota. Untuk proses hukum pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian.

"Pelaku terancam hukuman pidana penjara hingga 7 tahun lamanya," tandasnya.

Sementara itu, Pelaku EP dihadapan penyidik mengatakan, nekat melakukan pencurian karena butuh uang untuk bersenang-senang. Saat mencuri, EP mengaku mengajak dua rekanya berinisial A dan H.

Editor : Indra Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut