get app
inews
Aa Read Next : Pencuri Tabung Gas Elpiji Buron Lima Tahun Akhirnya Ditangkap Polisi di Pringsewu

Polisi Menangkap Pelaku Asik Nyabu di Ruang Dapur

Selasa, 11 April 2023 | 11:54 WIB
header img
Pelaku MR Digiring ke Polres Pringsewu Terkait Narkotika, Selasa,(11/04/2023) Foto iNewsPringsewu.id/Paroha

PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id-Unit Reskrim Polsek Pardasuka dengan di backup Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu Polda Lampung menangkap seorang pria saat asik menghisap narkotika jenis sabu di ruang dapur rumahnya pada Sabtu (08/04/2023) malam.

Pria itu berinisial MR alias Anin (50) warga Pekon (desa) Pujodadi Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu, Lampung.

Kapolsek Pardasuka Iptu Jumbadiyo pelaku diringkus polisi pada Sabtu malam sekira pukul 23.30 Wib. 

Saat disergap dirumahnya MR diduga sedang menggunakan narkotika golongan 1 jenis sabu diruang dapur rumahnya.

Mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,10 gram berikut alat hisap sabu atau Bong," terang Iptu Jumbadiyo.

Pelaku ini sebelumnya juga pernah ditangkap Polisi dalam kasus penyalahgunaan narkotika dan menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan kota Agung Tanggamus. 

Pria Paruh baya Tersebut Dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 Juta.

Editor : Indra Siregar

Follow Berita iNews Pringsewu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut