get app
inews
Aa Read Next : Kompolnas Memberikan Apresiasi kepada 4 Personel Polres Tanggamus

Masyarakat Harapkan Polisi Memproses Hukum Oknum Guru Ngaji Pelaku Pelecehan di Pugung

Jum'at, 16 Juni 2023 | 19:13 WIB
header img
Kantor Pekon Sukamulya Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus, Lampung. Sabtu (16/06/2023) Foto iNews Pringsewu. id/ Hardi Suprapto

TANGGAMUS,iNewsPringsewu.id, -Sejumlah warga Pekon Sukamulya Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus kembali angkat bicara paska turunnya pihak P2TP2A yang tidak melakukan langkah hukum atas pelecehan terhadap belasan anak di pekon setempat

Seperti disampaikan oleh S, ketika warga berharap perhatian pemerintah dapat menjadi penghubung guna menggiring oknum guru ngaji inisial RM kepada pihak hukum, namun P2TP2A hanya berpatokan kepada damai tingkat dusun.

Untuk itu, S selaku warga yang tahu adanya peristiwa pelecehan tersebut, kembali berharap perhatian khususnya kepada kepolisian guna menindaklanjuti permasalahan tersebut sehingga masyarakat percaya adanya hukum berpihak kepada rakyat kecil.

"Anak-anak kami disini sudah sulit pendidikan, ketika anak-anak mau mengaji, tapi oknum RM memanfaatkannya untuk hawa nafsu dirinya sendiri," kata S, Kamis 15 Juni 2023.

Kesempatan itu, S juga meminta pihak kepolisian tidak ragu-ragu, dalam penanganan oknum guru ngaji tersebut, ataupun jika memang tak bisa masuk ranah pidana, diharapkan RM untuk meninggalkan kampung.

"Ya kalo memang enggak dihukum, biarlah dia meninggalkan kampung. Biar kami ino enggak cemas, biar kami enggak resah. Karna ini penyakit," tegasnya.

Terpisah, Kakon Sukamulya Hi. Suherman yang genap 3 hari menjabat saat dimintai keterangan terkait keluhan warganya itu enggan memberikan pernyataan apapun dan meminta agar tak mengkonfirmasinya.

"Kalo saya ngasih statment takutnya jadi bumerang bagi masyarakat," singkatnya.

Untuk diketahui, permasalahan pelecehan oknum guru ngaji kepada belasan muridnya, namun selalu terganjal kata "damai", padahal menurut Retno Listyarti selaku Pemerhati Anak dan Ketua Dewan Pakar FSGI, meskipun pelaku dan keluarga korban sudah damai, namun tidak menggugurkan pidananya. 

"Seharusnya tidak adabmediasi dalam kasus kekerasan seksual. Ini juga bukan delik aduan, jadi Polda Lampung bisa segera menangkap pelaku dan memeriksanya," kata Retno di Jakarta, 14 Juni 2023.

Disampaikan juga oleh Ketua Forum Wartawan Kompeten Kabupaten Tanggamus (FWK-KT), bahwa selain mencederai rasa keadilan sang korban, upaya ”damai” yang tidak disertai proses hukum terhadap pelaku juga akan melanggengkan praktik kekerasan seksual karena tidak ada efek jera pada pelaku.

Hardi mengaku akan mendorong perkara tersebut terungkap dengan gamblang dan akan melaporkan kepada Kementerian PPA Republik Indonesia, Komnas Perempuan dan Komnas Anak. 

"Kami harap aparat penegak hukum khususnya Polres Tanggamus dapat bergerak melalukan penyelidikan sehingga para korban merasakan keadilan," tegasnya. 

Editor : Hardi Suprapto

Follow Berita iNews Pringsewu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut