BANDARLAMPUNG, iNewsPringsewu.id, - Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menemukan adanya dugaan penggelembungan biaya penginapan terhadap empat pimpinan DPRD dan 44 anggota DPRD Tanggamus di hotel yang ada di Lampung dan luar Lampung.
Disampaikan, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Hutamrin bahwa dugaan tersebut masuk dalam biaya perjalanan dinas pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus tahun 2021.Tujuan perjalanan dinas luar kota dan dalam kota di antaranya adalah pada enam hotel di kota Bandarlampung, dua hotel di Jakarta, tujuh hotel di Sumatera Selatan dan dua belas hotel di Jawa Barat,” ujarnya.
Dijelaskannya, hasil itu atas dasar penyelidikan yang dimulai sejak Januari tahun 2023 dan ada tiga modus yang dilakukan oleh wakil rakyat tersebut.
Di antaranya adalah penggelembungan biaya kamar hotel di daerah yang telah memiliki tagihan dan dilampirkan di SPJ (Surat Perjalanan Dinas), namun lebih tinggi dibandingkan dengan harga kamar sebenarnya yang ada di hotel tersebut.
Terdapat juga tagihan hotel fiktit di SPJ lantaran nama tamu yang dilampirkan tidak pernah menginap berdasarkan data yang ada di komputer masing-masing hotel.
“Kemudian yang ketiga berdasarkan catatan bahwa kami menemukan anggota DPRD yang menginap dua orang untuk satu kamar, namun dibuat di SPJ masing-masing satu orang. Mark up tersebut dibantu oleh travel atas perintah anggota dewan tersebut,” katanya.
Ditambahkannya, sejak kemarin pihaknya telah meningkatkan kasus tersebut menjadi penyidikan dan telah diekspos di Kejagung, namun riil kerugian negara sebenarnya akan dihitung melalui audit.
“Kemarin kami telah meningkatkan kasus proses dari penyelidikan menjadi penyidikan umum dan telah melakukan ekspos di Kejagung. Indikasi kerugian negara saat ini sebesar Rp7 miliar, tapi nanti secara riil akan dihitung melalui audit untuk mengetahui berapa nilai sebenarnya,” tandasnya
Editor : Hardi Suprapto