Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dugaan Korupsi Dana Desa Hara Banjar Manis Rugikan Negara Rp700 Juta
Advertisement . Scroll to see content

Mantan Kepala Desa Sukajaya Lempasing Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Desa 2022

Senin, 16 Oktober 2023 | 11:41 WIB
  • author Hardi Suprapto
Mantan Kepala Desa Sukajaya Lempasing Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Desa 2022
Tersangka ZA merupakan mantan kepala Desa Sukajaya Lempasing,Foto istimewa

PESAWARAN,iNewsPringsewu.id-ZA (56) Bakal Calon Anggota Legislatif dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Kabupaten Pesawaran ditetapkan tersangka lantaran diduga korupsi anggaran dana desa tahun anggaran 2022.

Hasil pemeriksaan Inspektorat Pesawaran, kerugian negara mencapai Rp399.598.077.

Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto saat diwawancarai wartawan tersangka ZA merupakan mantan kepala Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran pada tahun 2022.

 ZA Bacaleg Pemilu 2024 diduga telah mengambil uang pendapatan Desa yang bersumber dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan Bagi Hasil Pajak (BHP).

Tersangka ZA diamankan ruang SatReskrim Polres Pesawaran usai ditetapkan dan diperiksa sebagai tersangka,hari Jumat (14/10/2023).


ZA (56) Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

Editor: Indra Siregar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut