get app
inews
Aa Read Next : Polres Tanggamus Tangkap Pelaku Jambret di Jalan Lintas Barat Kota Agung Barat

Jual Sabu Pria Asal Pekon Pardasuka Diringkus Polisi

Sabtu, 18 November 2023 | 16:26 WIB
header img
Pelaku Ditangkap dengan barang bukti sabu, Jum'at,(17/11/2023).Foto iNewsPringsewu.id/Humas Polres Tanggamus

TANGGAMUS,iNewsPringsewu.id- Polisi berhasil menangkap pengedar sabu-sabu di Jalan Raya Pekon Gunung Kasih, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Rabu (15/11), sekitar pukul 14.00 WIB.

Kasat Narkoba Polres Tanggamus AKP Deddi Wahyudi Berdasarkan informasi, pelaku bernama Yoga Hasta (36), warga Pekon Pardasuka, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu.

Tim melihat pelaku berusaha membuang sesuatu yang mencurigakan. Saat itu juga pelaku dihentikan dan ditangkap, sebab pelaku hendak melarikan diri.

Dia berbisnis barang terlarang itu di Pardasuka selama enam bulan terakhir. " Keuntungannya digunakan untuk kehidupan sehari-hari, menghidupi anak dan istri.

Mendapatkan barang terlarang tersebut dengan cara membeli senilai Rp1,5 juta dari seseorang yang berjanjian di jalan raya Pugung.”

Barang bukti yang disita berupa 2.59 gram sabu-sabu, uang Rp10 ribu, dompet, ponsel, dan motor Honda CBR berwarna merah.

​​​​​​Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU. RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman 12 tahun penjara.

Editor : Indra Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut