get app
inews
Aa Text
Read Next : Peringati HUT TNI ke-79, Wakapolres Pringsewu Lakukan Kunjungan Kehormatan ke Kodim 0424 Tanggamus

Penangkapan Tersangka Pencabulan Anak Usia 5 Tahun di Pringsewu

Senin, 04 Desember 2023 | 14:35 WIB
header img
Pelaku Pencabulan,Mus Digiring Anggota Polisi ,Senin,(04/12/2023).Foto iNewsPringsewu.id/Humas Polres Pringsewu

PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id-Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Pringsewu berhasil mengamankan Mus, seorang pria paruh baya berusia 50 tahun, yang dituduh terlibat dalam tindak pencabulan terhadap seorang anak berusia 5 tahun.

Kejadian ini menggemparkan warga Pekon Banyu Urip, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu.

Kasat Reserse Kriminal Iptu Maulana Rahmat AL Haqqi menyampaikan bahwa penangkapan terhadap tersangka dilakukan di areal perkebunan di wilayah hutan register 22 Pekon Margosari, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu pada Jumat, 1 Desember 2023, sekitar pukul 15.00 WIB. 

Tersangka yang berprofesi sebagai buruh tani tidak memberikan perlawanan saat ditangkap dan mengakui perbuatannya yang amat mencoreng moral.

Menurut keterangan Kasat Reskrim, penangkapan ini terjadi kurang dari 24 jam setelah keluarga korban melaporkan kejadian tragis tersebut kepada pihak kepolisian. 

Kronologis terbongkarnya kasus ini dimulai ketika ibu korban, E, mencurigai anaknya yang sering bermain di rumah tersangka tidak pulang. 

Saat menyelidiki, ibu korban dengan terkejut memergoki tersangka sedang melakukan perbuatan cabul terhadap anaknya di atas ranjang.

Untuk menjaga keselamatan korban, ibu korban dengan bijak keluar dari gubuk tersangka dan berpura-pura memanggil anaknya. 

Setelah anaknya keluar, ibu korban membawa pulang korban dan menceritakan peristiwa tragis tersebut kepada suaminya.

Tersangka Mus mengaku melakukan perbuatan cabul tersebut berulang kali, yang terakhir kali pada 26 November 2023, dengan modus memuji, merayu, dan memanjakan korban. 

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa tersangka dapat dengan mudah melancarkan aksi kejinya karena tinggal sendirian, sementara motifnya diduga kuat terkait nafsu birahi yang tidak terkendali.

Iptu AL Haqqi menegaskan bahwa tersangka Mus saat ini telah berada di sel tahanan Mapolres Pringsewu dan dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. 

Tersangka menghadapi ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda mencapai Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah). Proses penyidikan akan terus dilakukan untuk memastikan keadilan bagi korban dan menegakkan hukum.

Editor : Indra Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut