get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengedar Sabu 75,16 Gram di Wilayah Semaka Diciduk Satreskoba Tanggamus

Pekon Lakaran Rampungkan Penyaluran BLT -DD 2023

Rabu, 13 Desember 2023 | 20:35 WIB
header img
Suryadi Putra Kepala Pekon Lakaran Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus Lampung,Rabu (13/12/23). Foto iNews Pringsewu id/Hardi Suprapto

TANGGAMUS,iNewsPringsewu id,- Dipenghujung tahun 2023, Pemerintah Pekon Lakaran Kecamatan Wonosobo Kabupaten  Tanggamus merampungkan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT - DD, Rabu  13 Desember  2023.

Bertempat di kantor Pekon setempat, penyaluran BLT -DD di serahkan oleh pemerintah Pekon Lakaran kepada 26 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pekon setempat dengan rincian 3 bulan terakhir sebesar Rp.900  ribu  di setiap penerima.

Dengan disaksikan oleh aparat kecamatan Wonosobo, Babinkamtibmas Polsek Wonosobo, Babinsa Danramil Wonosobo,Pendamping Desa , penyaluran berjalan lancar.

Suryadi Putra,Kepala Pekon Lakaran mengatakan, penyaluran BLT -DD  kali  ini merupakan penyaluran tahap ke 4 , atau tiga bulan terakhir di tahun 2023.

Ia berharap, kepada warga yang menerima agar dapat menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan pokok keluarga.

Terkait BLT -DD anggaran tahun 2024, Suryadi mengatakan akan menunggu regulasi dan arahan dari pihak kecamatan atau PMD Kabupaten Tanggamus.

" Untuk penyaluran BLT -DD 2023 di Pekon Lakaran sudah selesai kami salurkan kepada 26 KPM ," terangnya.

" Kelanjutan di tahun 2024 kami menunggu regulasi dan arahan dari pimpinan," imbuhnya.

Ditempat yang sama, Kokom  Pendamping Desa untuk Kecamatan Wonosobo menjelaskan, BLT-DD tahun 2024 masih ada dan harus  melalui tahapan musdesus serta mengacu pada Permendesa PDTT No.13 Tahun 2023 untuk mendukung penanganan kemiskinan ekstrim. Dalam penentuan kriteria penerima BLT Desa Tahun 2023 adalah sebagai berikut:

1. Keluarga miskin yang berdomisili di Desa bersangkutan, dan diutamakan untuk keluarga miskin ekstrem;

2.Keluarga yang terdapat anggota keluarga rentan sakit menahun/kronis;

3.Keluarga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia; dan/atau

4.Keluarga yang terdapat anggota keluarga difabel

Editor : Hardi Suprapto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut