get app
inews
Aa Text
Read Next : Mantan Kepala Pekon di Tanggamus Diamankan Polisi, Diduga Terlibat Penyalahgunaan Ekstasi

Sadis Istri Dibunuh oleh Kekasihnya saat Suami Berjuang di Luar Negeri

Rabu, 20 Desember 2023 | 15:22 WIB
header img
Kapolres Tanggamus, AKBP Satya Widhy Widhyharto Menunjukan barang bukti pembunuhan,Rabu,(20/12/2023).Foto iNewsPringsewu.id/Humas Polres Tanggamus

TANGGAMUS,iNewsPringsewu.id-Kasus pembunuhan Freni Astriani (29), ibu rumah tangga yang terjadi di Pekon Sudimoro, Semaka, Tanggamus, terungkap. Pelaku yang diduga membunuh korban adalah Muslihudin (41) alias Timin.

Kapolres Tanggamus, AKBP Satya Widhy Widhyharto, mengatakan bahwa Timin dan Freni Astriani memiliki hubungan asmara. Pada malam kejadian, keduanya janjian untuk bertemu di sekitar rumah korban.

"Tersangka dan korban ada hubungan asmara, dan saat malam kejadian, ada terjadi suatu hal yang menyebabkan tersangka, sakit hati terhadap korban," kata Satya dalam konferensi pers di Mapolres Tanggamus, Rabu (20/12/2023).


Pelaku Pembunuhan Muslihudin (41) alias Timin (Foto Istimewa)
 
Akibat sakit hati, Timin kemudian memukul korban di bagian belakang sebanyak 10 kali menggunakan kayu kasau. Korban tewas di tempat.

 

Timin sendiri mengakui perbuatannya. Ia mengaku membunuh korban karena merasa terhina.

"Korban juga pernah bilang, istrimu gemuk dikasih makan ayam, sehingga saya spontan memukul korban," kata Timin.

"Korban mengalami luka di bagian kepala, punggung, dan dada," kata Satya.

Setelah menghabisi korban, Timin sempat pergi dan kembali ke rumah korban untuk memastikan kondisi di sekitar TKP maupun kondisi korban bersamaan dengan mengambil HP dan membuang kayu pemukul.

Tersangka juga membantu mengurus jenazah. Tersangka pulang ke rumah mengemasi pakaian yang terkena bercak darah dan selanjutnya melarikan diri dari TKP paska mengikuti takjiah di hari pertama.


Lokasi penemuan Korban Freni Astriani (29), ibu rumah tangga yang terjadi di Pekon Sudimoro, Semaka

Setelah dilakukan pendekatan kepada keluarga tersangka, melalui tindakan persuasif sehingga tersangka dapat diamankan setelah menyerahkan diri.

Terhadap tersangka, polisi menjerat dengan Pasal 348 KUHPidana tentang Pembunuhan dan 338 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana. Ancaman hukumannya seumur hidup.

Editor : Indra Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut