get app
inews
Aa Read Next : Safari Ramadan Pemerintah Pringsewu Luncurkan Proyek Pembangunan

Home Visit Pendamping Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial RI ke Calon Penerima Manfaat

Selasa, 06 Februari 2024 | 06:26 WIB
header img
Sekitar 18 warga diajukan untuk Program ATENSI oleh Kemensos RI melalui Dinas Sosial Kabupaten Pringsewu, Senin,(05/02/2024).Foto iNewsPringsewu.id/Istimewa

AMBARAWA,iNewsPringsewu.id-Oki Syaputra dan Agustina Damayanti, dua pendamping Rehabilitasi Sosial dari Kementerian Sosial Republik Indonesia, bersama dengan Agus Purnomo, Pejabat Kepala Pekon Persiapan Kresnomulyo Barat, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, Lampung, serta aparat pekon lainnya, melakukan kunjungan dan assessment terhadap warga masyarakat berkebutuhan khusus, balita, dan lansia.

Tujuan assessment ini adalah untuk verifikasi dan validasi data calon penerima manfaat guna memastikan pemenuhan kebutuhan dasar seperti pangan, nutrisi, alat bantu mobilitas, dan modal usaha bagi yang memerlukan.

"Kami datang untuk bertemu langsung, mewawancarai, dan mengevaluasi kondisi calon penerima manfaat yang telah dirujuk oleh Pemerintah Pekon," kata Oki.

Saat ini, sekitar 18 warga diajukan untuk Program ATENSI oleh Kemensos RI melalui Dinas Sosial Kabupaten Pringsewu, sementara 3 warga membutuhkan fasilitasi dan pendampingan TRC SLRT Bersahaja Kabupaten Pringsewu karena sakit. Selain itu, mereka juga telah mengusulkan bantuan sosial kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu.

Salah satu penyandang disabilitas yang dikunjungi adalah Surati, yang merasa senang karena belum pernah mengalami kunjungan semacam ini sebelumnya.

Dia bersyukur karena telah diberikan Tongkat Kruk oleh LKS Amanah Bunda Pringsewu untuk mendukung aktivitas dagangnya.

Sarimun, seorang penyandang disabilitas yang merupakan tukang cukur, berharap untuk mendapatkan bantuan sebuah motor roda tiga untuk menunjang aktifitasnya. "Terkadang saya harus gagal memenuhi panggilan mencukur karena tidak memiliki kendaraan sendiri," ungkapnya.

Sinergi antara Pemerintah Pusat dan Daerah menjadi salah satu upaya peningkatan kesejahteraan sosial bagi penyandang disabilitas, sesuai dengan regulasi Peraturan Menteri Sosial yang mengamanatkan layanan ATENSI dengan dukungan SDM yang memiliki keterampilan dalam implementasi rehabilitasi sosial dasar.

Pemerintah telah menetapkan regulasi, termasuk Permensos Nomor 16 Tahun 2020, untuk melindungi hak-hak penyandang disabilitas, termasuk hak untuk mendapatkan bantuan sosial dan memastikan kesetaraan serta keadilan dalam peran mereka sebagai warga masyarakat dan negara.

Editor : Indra Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut