get app
inews
Aa Text
Read Next : Ketua KPU Pringsewu Serahkan Daftar Pemilih Tambahan di Pekon Wonodadi

Besok Pengawas Kecamatan Gadingrejo Pleno Tetapkan Status Laporan Calon Legislatif Priyono

Selasa, 13 Februari 2024 | 15:35 WIB
header img
Ketua Bawaslu Pringsewu, Suprondi Foto istimewa

GADINGREJO,iNewsPringsewu.id-Pengawas Kecamatan Gadingrejo akan menggelar rapat pleno untuk menetapkan status laporan terkait dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh Calon Legislatif Priyono terhadap Caleg PDIP

Laporan tersebut mencakup dugaan pemberian uang oleh tim sukses kepada warga Wonodadi selama masa tenang menjelang pemilihan.

Ketua Bawaslu Pringsewu, Suprondi saat diwawancarai wartawan iNewsPringsewu.id,menyatakan bahwa hasil pleno terkait laporan tersebut akan diumumkan pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2024. 

Rapat pleno ini dihadiri oleh para anggota Bawaslu serta pihak terkait lainnya untuk memastikan proses pengambilan keputusan yang transparan dan akuntabel.

Priyono, yang melaporkan dugaan pelanggaran tersebut, menyatakan kesiapannya untuk mengikuti proses hukum yang berlaku dan menunggu hasil keputusan dari pihak berwenang. 

Sementara itu, pihak terkait dalam kasus ini juga diminta untuk memberikan klarifikasi dan bukti yang diperlukan selama proses penyelidikan berlangsung.

Dalam pelaporan calon legislatif dari PDIP Priyono Memberikan bukti tiga foto kepada Panwaslu Gadingrejo hari Senin,12/02/2024.

Dugaan pelanggaran dalam proses pemilihan menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang guna memastikan integritas dan keadilan dalam penyelenggaraan demokrasi. 

Publik pun menanti hasil keputusan pleno Bawaslu terkait laporan ini untuk mengetahui langkah selanjutnya yang akan diambil dalam menjaga keadilan dan demokrasi yang berkualitas di tingkat lokal.

Editor : Indra Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut