PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id -Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pringsewu mengumumkan penghentian kasus dugaan tindak pidana Pemilu yang melibatkan Suyadi dari Partai Golkar.
Laporan atas nama Ahmad Muslim/Matehek dari Partai Golkar terkait kasus ini, dengan Nomor Laporan 003/Reg/LP/PL/Kab/08.12/II/2024, telah diajukan pada tanggal 27 Februari 2024.
Mediansyah Resaputra, S.E, Anggota Bawaslu Kabupaten Pringsewu dan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, menjelaskan bahwa penghentian kasus ini karena tidak memenuhi unsur pasal 520 ayat undang-undang nomor 07 tahun 2017 tentang pemilu,Kamis (21/03/2024)
Penyelidikan yang dilakukan oleh sentra Gakumdu Kabupaten Pringsewu, berdasarkan barang bukti dan keterangan saksi, tidak mendukung lanjutan proses hukum terhadap Suyadi.
Dengan demikian, Bawaslu Kabupaten Pringsewu dan sentra Gakumdu sepakat untuk menghentikan kasus ini dan tidak melanjutkan ke tahap penyidikan lebihlanjut.
Editor : Indra Siregar