get app
inews
Aa Read Next : Kompolnas Memberikan Apresiasi kepada 4 Personel Polres Tanggamus

Penggelembungan Suara Pemilu 2024: Tiga Tersangka Terseret ke Kejaksaan Tanggamus

Jum'at, 05 April 2024 | 19:20 WIB
header img
Kejaksaan Negeri Tanggamus,Foto istimewa

TANGGAMUS,iNewsPringsewu.id-Kasus penggelembungan suara Pemilu 2024 di Kabupaten Tanggamus, Lampung, semakin memanas dengan penyerahan tiga tersangka kunci ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus. Penyidik Polres Tanggamus mengonfirmasi bahwa ketiga tersangka, termasuk Ketua PPK Bulok berinisial AD, serta dua anggota PPS berinisial J dan S, telah diserahkan kepada pihak kejaksaan.

Kasatreskrim Polres Tanggamus, Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman, menjelaskan bahwa penyerahan ini merupakan langkah signifikan dalam tahap kedua penyelidikan kasus tersebut.

"Dalam penyerahan ketiga tersangka ini juga kita telah membawa barang bukti, termasuk dokumen rekapitulasi C yang telah dimanipulasi," ujarnya.

Ketiga tersangka dihadapkan pada pasal 551 jo 505 UU No 7 tahun 2017 yang mengancam dengan hukuman penjara dua tahun. Sebelum penetapan status tersangka, Bawaslu Tanggamus bersama sentra Gakkumdu telah melakukan pemeriksaan menyeluruh, yang mengindikasikan adanya unsur tindak pidana pemilihan umum.

Penetapan tersangka, khususnya Ketua PPK Bulok, menuai beragam reaksi dari masyarakat. Ketua Bawaslu Tanggamus, Najih Mustofa, menegaskan bahwa langkah ini diambil setelah serangkaian pemeriksaan menyeluruh.

"Kami bersama sentra Gakkumdu melihat adanya indikasi serius terkait pelanggaran pemilihan umum," ujarnya.

Sementara itu, proses hukum terhadap ketiga tersangka diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta terkait kasus penggelembungan suara tersebut.

Penyelenggaraan pemilu yang transparan dan bebas dari manipulasi menjadi sorotan penting bagi demokrasi yang sehat.

Editor : Indra Siregar

Follow Berita iNews Pringsewu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut