TANGGAMUS,iNewsPringsewu.id-Seorang pria berusia 23 tahun, Nirwansyah alias Wan, berhasil ditangkap oleh Polsek Kota Agung dan Tim Tekab 308 Polres Tanggamus pada Kamis, 11 April 2024, setelah mencuri sepeda motor di halaman parkir Masjid Attobah, Pekon Teba, Kecamatan Kota Agung Timur.
Menurut AKP Yusuf, Kasi Humas Polres Tanggamus, Nirwansyah bersama dua rekan lainnya mencuri sebuah sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi B 3989 CMU. “Penangkapan ini berhasil berkat kerjasama yang baik antara polisi dan warga setempat,” ujar AKP Yusuf kepada iNewsPringsewu.id,Senin(15/04/2024).
Kejadian bermula saat Agus Riansyah, pemilik motor, memarkir kendaraannya dan pergi ke sebuah kios untuk membeli pulsa. Melihat kesempatan itu, Nirwansyah dan rekannya mengambil motor menggunakan kunci T palsu. Saat Agus mencoba menggagalkan pencurian itu, seorang pelaku mengancamnya dengan senjata tajam.
Warga yang melihat kejadian tersebut berhasil mengamankan Nirwansyah dan sepeda motor korban sebelum menghubungi pihak berwajib. Barang bukti yang diamankan termasuk sepeda motor, STNK, kunci kontak, dan sebuah pisau garpu.
AKP Yusuf menambahkan, Nirwansyah mengaku telah terlibat dalam tiga aksi pencurian motor sebelumnya, dengan dua di antaranya terjadi di Kecamatan Semaka. “Untuk perbuatannya, Nirwansyah dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegasnya.
Polisi juga telah menetapkan dua rekan Nirwansyah sebagai DPO dan mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu dalam penangkapan pelaku
Editor : Indra Siregar