PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id-Seorang pria berusia 29 tahun dengan inisial HJ, warga Pekon Bandung Baru, Adiluwih, Pringsewu, telah ditangkap oleh polisi atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Jojo, panggilan akrabnya, ditangkap di rumahnya pada hari Kamis (2/5) sekitar pukul 10.30 WIB, ungkap Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Yudi Raymond, pada hari Minggu (5/5/2024).
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 bungkusan daun ganja kering seberat 11,34 gram yang disimpan dalam tas warna hitam.
Selain itu, polisi juga mengamankan 2 unit handphone yang diduga digunakan untuk bertransaksi dalam membeli dan mengedarkan ganja kering.
Penangkapan Jojo berawal dari informasi dari warga yang merasa resah dengan peredaran ganja di wilayah mereka.
Kasat menyebut bahwa setelah menerima informasi tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap salah satu pelakunya.
Pelaku, yang tubuhnya dipenuhi tato, dijerat dengan pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal hingga 12 tahun penjara.
Editor : Indra Siregar