TANGGAMUS,iNewsPringsewu.id, - Seorang IRT dengan inisial IS alias Meni 52 tahun asal Pekon Dadimulyo Kecamatan Wonosobo di tangkap Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Wonosobo Polres Tanggamus.
dengan dukungan dari Tim Tekab 308 Presisi Satuan Reserse Kriminal Polres Tanggamus, telah berhasil menangkap seorang tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Menurut Kapolsek Wonosobo, Iptu Tjasudin, penangkapan tersangka atas laporan korban yang merupakan warga Pekon Soponyono atas kasus penipuan dan penggelapan.
"Penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan laporan yang diajukan oleh Leni Wati, seorang warga Pekon Soponyono Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus," kata Iptu Tjasudin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, S.H., S.I.K., M.Si., Minggu 5 Mei 2024.
Iptu Tjasudin menyebut, tersangka berhasil ditangkap pada hari Kamis, tanggal 02 Mei 2024, pukul 10.00 WIB saat ia kabur ke Jawa Barat.
"Tersangka ditangkap saat berada di rumah anaknya di Gang Sakura Kecamatan Kedung Waringin Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat," ujarnya.
Iptu Tjasudin menjelaskan, kronologis kejadian pada hari Minggu, tanggal 14 Agustus 2022, sekitar pukul 14.00 WIB, di Pekon Dadimulyo Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus, terjadi dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Kejadian ini melibatkan pelaku yang diduga melakukan pembelian barang sembako dari toko Akhin, yang merupakan milik korban yang meminta barang sembako tersebut kemudian diantarkan oleh seorang saksi ke rumah terlapor.
Namun, hingga saat jumlah uang sebesar Rp129.499.500,- yang seharusnya dibayarkan kepada korban, namun belum juga dilunasi. Setelah dilakukan upaya penagihan, ternyata pelaku telah menghilang.
"Hal ini kemudian mendorong korban untuk melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Wonosobo untuk ditindaklanjuti," jelasnya.
Kapolsek mengungkapkan, saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Dia mengaku bahwa uang hasil penipuan tersebut sudah habis digunakan untuk kebutuhan hidupnya.
"Modus operandi yang digunakan oleh pelaku adalah dengan memperdaya korban agar memberikan barang tersebut tanpa membayar," ungkapnya.
Saat ini, tersangka dan barang bukti kwitansi tagihan toko korban ditahan di Mapolsek Wonosobo Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, tersangka IS dijerat Pasal 378 Jo 372 KUHPidana, ancaman hukuman 4 tahun penjara," tandasnya.
Editor : Hardi Suprapto