PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id-Petugas Kepolisian dari Polsek Pringsewu kota berhasil menangkap TA (17), pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang sempat kabur setelah mencuri tabung gas di warung sembako.
Remaja ini ditangkap di wilayah Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus pada Senin (6/5/2024).
Kompol Rohmadi menjelaskan bahwa TA ditangkap tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya. Bersama rekannya yang sudah ditangkap sebelumnya, TA terlibat dalam aksi pencurian yang melukai korban dengan sembilan badik.
Sebelum ditangkap, TA bekerja sebagai penjual eskrim di Bandar Lampung dan mengakui pernah melakukan pencurian uang di toko sembako.
Dia dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman sembilan tahun penjara, namun karena masih di bawah umur, proses peradilannya mengacu pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Editor : Indra Siregar