get app
inews
Aa Text
Read Next : Resmi! Ini Dia 5 Anggota KPU Pringsewu Terpilih Periode 2024-2029

Pencuri Tabung Gas Elpiji Buron Lima Tahun Akhirnya Ditangkap Polisi di Pringsewu

Jum'at, 10 Mei 2024 | 13:51 WIB
header img
Buron Lima Tahun, Pencuri Tabung Gas Elpiji Ditangkap Polisi di Pringsewu: Barang Bukti Disita, Jum'at,(10/05/2024). Foto iNewsPringsewu.id/Humas Polres Pringsewu

PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id - Setelah lima tahun buron, pelaku pencurian 52 tabung gas elpiji akhirnya berhasil ditangkap oleh Polsek Gadingrejo. 

Pelaku yang dikenal sebagai HS (23), warga Desa Padang Ratu, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, berhasil diringkus di sebuah bengkel mobil di wilayah Kecamatan Way Lima, Pesawaran, pada Rabu (8/5/2024) sekitar pukul 18.10 WIB.

Kapolsek Gadingrejo, AKP Nurul Haq, menjelaskan bahwa selain berhasil menangkap pelaku, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 20 tabung gas elpiji hasil pencurian, 2 unit sepeda motor, dan 1 buah besi panjang yang digunakan saat melakukan aksi kejahatan.

Pelaku diduga terlibat dalam pencurian 52 tabung gas elpiji senilai Rp. 6,6 juta milik Riski Aditya (36), warga Pekon Bulukarto, Gadingrejo, pada tanggal 18 Juli 2019. 

Pencurian tersebut dilakukan bersama empat orang temannya, di mana tiga di antaranya telah ditangkap dan menjalani hukuman, sementara satu pelaku masih dalam pencarian polisi.

Menurut Nurul Haq, pelaku sempat kabur ke Pulau Jawa dan berdagang pecel lele setelah mengetahui salah satu temannya ditangkap polisi. 

Namun, baru sebulan ini pelaku kembali ke kampung halamannya sebelum ditangkap oleh polisi.

Pelaku kini telah menjalani proses penyidikan dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama sembilan tahun.

Editor : Indra Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut