get app
inews
Aa Read Next : Pembangunan Rabat Beton di Pekon Banjarejo Mempermudah Aktivitas Warga

Modus Sewa Mobil, Pria Pringsewu Gelapkan dan Gadaikan Mobil Demi Narkoba

Jum'at, 10 Mei 2024 | 20:24 WIB
header img
Mobil rental diamankan Polisi, Foto Humas Polres Pringsewu

PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id- Seorang pria di Pringsewu, Lampung, terjerat kasus setelah menggelapkan mobil rental demi mendapatkan narkoba.

AI, seorang pria berusia 33 tahun, ditangkap polisi setelah menjalankan modus operandi yang merugikan seorang pemilik mobil.

Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi, mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan modus mengaku ingin menyewa mobil selama satu hari, namun setelah masa sewa berakhir, mobil tidak dikembalikan. 

AI bekerja sama dengan rekannya, WD, yang bertugas menggadaikan mobil yang telah digelapkannya.

Menurut keterangan polisi, AI mengaku melakukan perbuatan tersebut untuk membeli narkoba. 

Saat ini, AI telah ditahan dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara sesuai dengan Pasal 378 dan 372 KUHP.

Mobil korban telah berhasil ditemukan dan diamankan oleh pihak kepolisian, sementara WD masih dalam pengejaran. 

Kasus ini menjadi peringatan tentang modus operandi yang digunakan untuk mendapatkan narkoba dan dampak yang merugikan bagi korban.

Editor : Indra Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut