get app
inews
Aa Text
Read Next : Dua Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba di Area Pesawahan Tanggamus

Polres Pringsewu Tunjuk DR.(Can) Nurul Hidayah sebagai Pendamping Hukum Tersangka Kasus Narkotika

Selasa, 21 Mei 2024 | 18:53 WIB
header img
Polres Pringsewu Tunjuk DR.(Can) Nurul Hidayah SH MH CPM sebagai Pendamping Hukum Tersangka Kasus Narkotika, Selasa,(21/05/2024).Foto iNewsPringsewu.id/Nurul Hidayah

PRINGSEWU,iNewsPringsewu.id- Polres Pringsewu telah menunjuk DR.(Can) Nurul Hidayah, SH, MH, CPM sebagai pendamping hukum bagi tersangka berinisial NG (38), warga Pekon Margakaya, Pringsewu. 

Penunjukan ini dilakukan seiring dengan proses penyidikan yang sedang berlangsung di Polres Pringsewu sejak Selasa, 21 Mei 2024.

Penunjukan pendamping hukum ini mengacu pada Pasal 56 KUHAP serta Keputusan Menteri Kehakiman M.02.UM.09.08 tahun 1980 tentang Penunjukan Pelaksanaan Bantuan Hukum. 

Langkah ini merupakan bagian dari upaya Polres Pringsewu untuk memastikan tersangka mendapatkan pendampingan hukum yang layak selama proses penyidikan.

Azas praduga Tak bersalah kepada Tersangka NG yang diungkapkan oleh Dr. (Can)  Nurul Hidayah SH MH Cpm 

Tersangka NG ditangkap oleh petugas Satresnarkoba Polres Pringsewu pada Sabtu, 18 Mei 2024, di rumahnya yang diduga digunakan sebagai tempat transaksi narkotika di Pekon Margakaya, Pringsewu. Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / A / 35 / V / 2024 / SPKT.SATRES NARKOBA / POLRES PRINGSEWU / POLDA LAMPUNG.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita 10 paket sabu siap edar, timbangan digital, ponsel, dan uang tunai sebesar Rp 150 ribu yang diduga hasil dari penjualan narkotika. 

Barang-barang tersebut ditemukan di kamar NG, yang kemudian diakui oleh tersangka sebagai miliknya.

Kasat Reserse Narkoba Polres Pringsewu, Inspektur Polisi Satu Andri Novrialdi, S.Tr.K., M.H., menyatakan bahwa NG dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. NG terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.

Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polres Pringsewu dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. "Kami akan terus melakukan upaya maksimal untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di Pringsewu dan sekitarnya," tegas Andri Novrialdi.


(Dr.can Nurul Hidayah SH MH Cpm Dengan Kasat Reserse Narkoba Polres Pringsewu, Inspektur Polisi Satu Andri Novrialdi, S.Tr.K., M.H.,)

Penunjukan DR.(Can) Nurul Hidayah sebagai pendamping hukum diharapkan dapat membantu memastikan hak-hak hukum tersangka terpenuhi selama proses penyidikan. 

Polres Pringsewu juga mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam memberantas peredaran narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba kepada pihak berwenang.


( DR.(Can ) Nurul Hidayah SH MH Cpm Melakukan Pendampingan Hukum Kepada Tersangka NG di Polres Pringsewu)

Editor : Indra Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut